1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Menunggak pajak ratusan juta, Gang Gang Sullai disegel Pemkot Semarang

"Kami harap hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain untuk tertib membayar pajak."

Restoran Gang Gang Sullai yang disegel. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Kamis, 06 September 2018 17:32

Merdeka.com, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terpaksa melakukan penyegelan pada restoran Gang Gang Sullai karena menunggak pajak. Tak tanggung-tanggung, restoran masakan Korea yang berada di Jalan Diponegoro Semarang itu tidak membayar pajak sejak Desember 2017 lalu dengan total tunggakan ratusan juta rupiah.

Karena alasan itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang langsung melakukan yustisi. Bersama tim, Bapenda datang ke lokasi untuk melakukan penyegelan. "Sejak Desember 2017 lalu pihak restoran tidak membayarkan pajak yang harusnya disetor tiap bulan. Kami sudah mengirimkan surat peringatan satu, dua hingga tiga namun tidak ada itikad baik untuk membayar," kata Kabid Pajak II Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto, Kamis (6/9).

Agus menerangkan, yustisi tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Sebenarnya pihaknya ingin langsung menutup operasional restoran tersebut, namun karena pihak restoran berjanji segera membayarkan, pihaknya memberikan waktu. "Karena ini jumlahnya cukup besar, pihak restoran meminta waktu. Kami beri waktu seminggu kepada manajemen untuk segera melunasi pajaknya," tegasnya.

Meski begitu, pihaknya tetap memasang baliho di depan restoran tersebut yang bertuliskan bahwa restoran tidak membayar pajak. "Kami harap hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain untuk tertib membayar pajak. Pajak ini kan penting untuk pembangunan Kota Semarang," tukasnya.

Agus menambahkan, masih cukup banyak pengusaha restoran yang tidak tertib membayar pajak. Totalnya ada sekitar Rp2 miliar uang pajak restoran dari pengusaha yang belum disetorkan. "Kami akan terus tingkatkan giat yustisi pajak ini demi lancarnya pembangunan Kota Semarang," terangnya.

Selain di lokasi itu, tim juga melakukan yustisi pajak di daerah Ngesrep Tembalang. Di restoran Mie Clubbing, juga diketahui tidak membayar pajak sejak 6 September 2017. "Selain terus gencar yustisi, kami juga terus menyosialisasikan kepada pihak restoran untuk menerapkan sistem pembayaran online, agar hal semacam ini tidak terjadi lagi," tutupnya.

Sementara itu, dari pihak Gang Gang Sullai mengaku akan segera melunasi tunggakan pajaknya. "Secepatnya akan kami bayar," ucap seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Peristiwa
  2. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA