1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Izin 50 koperasi di Kota Semarang terancam dicabut

"Dulu koperasi di Kota Semarang ada 1.027, sekarang yang masih aktif dan dinyatakan sehat hanya sekitar 707 koperasi saja,"

Masyarakat yang beruntung mendapatkan doorprize berfoto dengan Sekda Kota Semarang, Agus Riyanto berfoto peringatan Hari Koperasi di Balai Kota Semarang.. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Minggu, 22 Juli 2018 13:11

Merdeka.com, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus mengevaluasi keberadaan dan kemanfaatan koperasi-koperasi di Kota Semarang. Evaluasi diperlukan karena koperasi dituntut untuk dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Litani Satyawati mengatakan, keberadaan koperasi di Kota Semarang harus jelas dan dapat memberikan manfaat kepada anggotanya. Jika tidak jelas dan tidak memberikan manfaat, maka pihaknya akan melakuka pencabutan izin koperasi tersebut.

"Dan saat ini kami sedang memproses 50 koperasi yang kami anggap bermasalah. Sedang kami proses dan verifikasi, jika memang nanti terbukti maka akan kami cabut izinnya," kata dia saat ditemui dalam acara jalan sehat dalam rangka Hari Koperasi se-Kota Semarang, Minggu (22/7).

Litani menerangkan, koperasi-koperasi di Kota Semarang memang selalu dievaluasi. Pihaknya tidak akan segan melakukan pencabutan izin jika memang diketahui koperasi tersebut bermasalah. "Tapi tentu melewati proses yang panjang. Tidak bisa asal-asalan, harus ada proses yang jelas," paparnya.

Sampai saat ini, lanjut dia, sudah ada 200 lebih koperasi di Kota Semarang yang dicabut izinnya. Sebab, koperasi-koperasi itu diketahui bermasalah dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pencabutan izin tersebut dikarenakan sejumlah masalah yang dihadapi. Hal yang paling mudah untuk mendeteksi apakah koperasi itu sehat atau tidak menurut Litani adalah dari Rapat Anggota Tahunan (RAT).

"Kalau sudah dua kali tidak ada RAT, maka sudah dipastikan koperasi itu bermasalah. Biasanya langsung kami tegur, dan kalau sampai tiga kali tidak ada RAT, langsung kami bekukan," ucapnya.

Sejumlah masalah lain yang menjadi pertimbangan, adalah seperti ada tanggungan dengan anggotanya, bermasalah dengan pihak perbankan atau ada masalah-masalah lainnya. Setelah melalui verifikasi dan dinyatakan bermasalah, maka langsung dicabut izinnya.

"Dulu koperasi di Kota Semarang ada 1.027, sekarang yang masih aktif dan dinyatakan sehat hanya sekitar 707 koperasi saja," tambahnya.

Dia menyampaikan, dari 707 koperasi aktif tersebut, ada puluhan ribu anggota yang tergabung. Koperasi-koperasi tersebut juga memberikan sumbangsih dalam pembangunan Kota Semarang.

"Terbukti dari total anggotanya yang cukup banyak, aset dan penghasilan mereka cukup besar serta dapat membantu masyarakat yang kurang mampu melalui program-program mereka seperti simpan pinjam. Jadi, memang kami akan terus mengupayakan keberadaan koperasi di Kota Semarang ini dapat terus eksis dan memberikan manfaat kepada masyarakat," bebernya.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Peristiwa
  2. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA