1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Duduki peringkat ke-9, ini harapan Wakil Wali Kota Semarang terkait informasi publik

"Memang perlu ada satu pintu informasi yang ditangani dinas Komunikasi dan Informasi Kota Semarang terkait keterbukaan informasi publik ini,"

Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Minggu, 22 Juli 2018 13:34

Merdeka.com, Semarang - Pengelolaan informasi publik di Kota Semarang saat ini menduduki urutan ke-9 di tingkat kab/kota se-Jawa Tengah. Data tersebut merupakan hasil survei keterpuasan publik yang dimiliki Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah. Bahkan dari 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkot Semarang, saat ini baru ada dua yang sudah memenuhi kriteria keterbukaan informasi publik versi KIP provinsi Jawa Tengah.

Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu mengakui masih banyak dinas di lingkungan Pemkot Semarang yang belum memahami tentang keterbukaan informasi publik. Hal ini berdampak dengan publikasi dari dinas tersebut yang belum tertata dengan baik.

"Oleh karenanya, kami meminta KIP Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan pemahaman kepada pengelola informasi, agar tahu mana-mana batasan informasi yang harus dipublikasi," kata Ita, panggilan akrab Hevearita Gunaryati Rahayu, baru-baru ini.

Ita melanjutkan, keterbukaan informasi kepada publik saat ini memang sangat diperlukan. Sebab dengan adanya transparansi informasi, diharapkan masyarakat dapat ikut mengontrol dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Semarang. "Dengan harapan tidak ada penyalahgunaan anggaran, masyarakat dapat mengawasi hal itu," tegasnya.

Meski menduduki peringkat 9, namun Ita meminta agar jajaran OPD di lingkungan Pemkot Semarang tidak berpuas diri. Harus terus dilakukan perbaikan agar keterbukaan informasi publik di Kota Semarang menjadi yang terbaik di Jawa Tengah.

"Memang perlu ada satu pintu informasi yang ditangani dinas Komunikasi dan Informasi Kota Semarang terkait keterbukaan informasi publik ini," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisioner KIP Jateng, Rahmulyo Adi menyebutkan, dari OPD yang ada di Kota Semarang saat ini baru ada dua instansi yang memenuhi kriteria penilaian KIP.

"Dua instansi itu yakni Inspektorat dan Diskominfo. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman yang lebih intens kepada pucuk pimpinan di OPD tersebut dengan melakukan penandatanganan Komitmen Keterbukaan informasi publik," kata dia.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA