"Untuk itu, kalau ada yang menawarkan investasi, kami imbau masyarakat mengingat 2L, yakni legal dan logis,"
Merdeka.com, Semarang - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan 98 entitas penyalur program investasi. Penghentian itu dilakukan karena program investasi yang ditawarkan tidak memenuhi unsur 2L, yakni legal dan logis.
Ketua Satgas Waspada Investasi Ilegal, Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap entitas-entitas penyalur program investasi di Indonesia. Kebanyakan, yang dihentikan oleh pihaknya adalah program investasi ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
"Di tahun 2017 lalu, kami memberhentikan 80 entitas penyalur investasi ilegal. Sementara hingga Juli ini, jumlah entitas yang kami hentikan bertambah dan sudah mencapai 98 entitas," paparnya dalam acara sosialisasi tindak pidana sektor keuangan dan Satgas Waspada Investasi di Semarang, Jumat (24/8).
Pihaknya memang tegas dalam memberhentikan perusahaan penyalur investasi ilegal. Sebab, kerugian akibat program itu sangat besar. "Sepanjang 2007 hingga 2017 saja, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sebesar Rp105,8 triliun. Itu yang dilaporkan dan datanya masuk ke kami, sementara yang tidak dilaporkan pasti lebih banyak," tambahnya.
Menurutnya, ada dua faktor kenapa jumlah entitas program investasi ilegal yang semakin banyak dihentikan. Pertama karena saat ini banyak masyarakat yang sadar dan mau melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi. Sehingga, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti.
"Kedua, karena adanya kemajuan teknologi informasi. Dengan kemajuan teknologi ini, sangat mudah orang menawarkan investasi, sehingga pelaku lebih banyak yang menawarkan program-program itu," terangnya.
Untuk program investasi abal-abal, lanjut dia, biasa menjamah wilayah perkotaan yang sangat besar. Misalnya di Jabodetabek, Surabaya, Bandung dan kota besar lainnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur dengan program investasi yang menawarkan program tidak realistis. Untuk itu, kalau ada yang menawarkan investasi, kami imbau masyarakat mengingat 2L, yakni legal dan logis, artinya bahwa entitas yang menawarkan memiliki izin dan apa yang dijanjikan dari investasi itu masuk akal," tutupnya.