1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

PBB turun, wajib pajak yang terlanjur bayar terima kompensasi

"Nantinya, bagi masyarakat yang sudah terlanjur membayarkan, akan kami kembalikan dalam bentuk cash, ini yang NJOP di bawah Rp130 juta,”

Kabid Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Saryono.. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Jum'at, 24 Agustus 2018 17:25

Merdeka.com, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan pengembalian kepada warga yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam kurun waktu Januari - Maret. Pengembalian itu dilakukan menyusul adanya penurunan nilai PBB sebesar 40 persen, Maret lalu.

Kabid Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Saryono menyebutkan, setelah dilakukan revisi kedua pada Maret lalu, pihaknya mendapati banyaknya warga yang telah melakukan pembayaran wajib pajak. Padahal, Pemkot Semarang telah memutuskan bahwa dilakukan penurunan PBB tahun ini.

“Setelah dengan revisi kedua ini kan ternyata turun, makanya ada pengembalian. Nantinya, bagi masyarakat yang sudah terlanjur membayarkan, akan kami kembalikan dalam bentuk cash, ini yang NJOP di bawah Rp130 juta,” terangnya saat ditemui di Balai Kota Semarang, Jumat (24/8).

Saryono menjelaskan, pengembalian dalam bentuk cash dilakukan lantaran mulai tahun depan, wajib pajak yang nilainya di bawah Rp130 juta akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran pajak. Sedikitnya, Pemkot Semarang akan mengembalikan total sebesar Rp276 juta dari wajib pajak yang terlanjur membayar. “Itu dengan wajib pajak kurang lebih sebanyak 2.900 wajib pajak,” imbuhnya.

Di sisi lain, terjadinya penurunan nilai PBB pada Maret lalu juga berpengaruh pada mundurnya tanggal jatuh tempo pembayaran, yang semula 31 Agustus menjadi 30 September.

Lebih lanjut, Saryono menjelaskan jumlah wajib pajak yang NJOPnya berada di bawah nilai Rp130 juta secara keseluruhan mencapai Rp11 miliar. Angka tersebut dari total sedikitnya 149 ribu wajib pajak di seluruh Kota Semarang. "Hampir 30% wajib pajak yang dibebaskan dengan adanya kebijakan ini, totalnya sekitar Rp11 miliar,” tambahnya.

Nantinya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam menentukan besaran NJOP tersebut. Hal itu sebagai upaya agar tidak terjadi perubahan nilai PBB seperti sebelumnya. “Supaya ke depan itu betul-betul SPPT yang kita keluarkan ini matang dan tidak ada perubahan,” tukasnya.

Selain itu, Saryono juga memperkirakan akan terjadi penurunan pemilik NJOP atau Wajib Pajak. Hal tersebut dimungkinkan lantaran pihaknya masih akan melakukan sejumlah evaluasi, salah satunya jika seorang memiliki dua tempat yang keduanya bernilai di bawah Rp130 juta, keduanya tidak akan dibebaskan pajak.

“Kalau dua duanya di bawah Rp130 juta kemudian dibebaskan kan tidak adil. Jadi kalau satu orang punya dua tempat, dan masing-masing NJOP di bawah Rp130 juta, nanti yang kita bebaskan kemungkinan hanya satu,” jelasnya.

Sementara itu, Saryono mengakui jika revisi nilai NJOP ini mempengaruhi terhadap penurunan target penerimaan pajak. Namun demikian, pihaknya akan terus memutar otak untuk dapat memenuhi target pendapatan daerah yang tiap tahunnya terus bertambah. “Kita tentunya gunakan upaya lain. Misalnya dengan mendekatkan NJOP ke arah harga pasar,” pungkasnya.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Kebijakan Publik
  2. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA