1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Salat Id di Balai Kota, Hendi Minta Panitia Kurban Tak Gunakan Kantong Plastik

"Kami harap, masyarakat bisa mulai menerapkannya dalam Iduladha kali ini,"

Wali Kota Semarang dan ribuan warga mengikuti Salat Iduladha di halaman Balai Kota Semarang, Minggu (11/8).. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Minggu, 11 Agustus 2019 08:15

Merdeka.com, Semarang - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melaksanakan ibadah Salat Iduladha di halaman Balai Kota Semarang, Minggu (11/8) pagi. Ribuan masyarakat dari berbagai lokasi juga turut mengikuti ibadah Salat Id tersebut.

Selain Hendi, sapaan akrab wali kota, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang juga mengikuti salat tersebut. Usai Salat Id, Hendi bersama beberapa ASN Pemkot Semarang mengunjungi Masjid Agung Semarang Kauman dan Masjid Baiturrahman Simpang Lima. Setelah itu, ada dua masjid kampung yang akan dikunjungi oleh rombongan wali kota.

"Kami juga menyerahkan sapi kurban kepada masjid-masjid tersebut. Meskipun jumlahnya sedikit, tapi yang ingin kami sampaikan adalah semangat untuk membantu dan iktikad baik membangun bersama. Yang mampu membantu yang kurang mampu dan sebagainya," kata Hendi.

Dalam kesempatan itu, Hendi mengimbau pada masyarakat dan panitia kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik sebagai pembungkus daging kurban. Hal itu dilakukan demi mengurangi sampah plastik yang diketahui sulit terurai dan menjadi masalah serius di Kota Semarang.

Hendi lebih menyarankan penggunaan besek atau wadah yang terbuat dari anyaman bambu untuk membungkus daging kurban. Selain ramah lingkungan, besek juga mudah didapatkan. "Mengurangi penggunaan plastik harus mulai dicontohkan agar bisa dilaksanakan masyarakat. Kami harap, masyarakat bisa mulai menerapkannya dalam Iduladha kali ini," kata dia.

Sebelumnya, akun instagram Wali Kota Semarang @hendrarprihadi mengunggah gambar yang melarang penggunaan plastik. Tidak hanya plastik, pipet minum plastik dan styrofoam menjadi fokus unggahan tersebut. Dalam unggahan tersebut, disebutkan lengkap Perwal mengenai pelarangan penggunaan kantong plastik, pipet minum plastik dan styrofoam, yaitu Perwal Nomor 27 tahun 2019 pasal 4 ayat 5. Pengusaha (restoran, kafe, hotel, penjual makanan dan toko modern) dilarang menyediakan dan menggunakan bahan plastik atau styrofoam sebagai pembungkus.

Di dalam Perwal tersebut juga disampaikan beberapa tahapan sanksi bagi pengusaha yang melanggar, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha dan atau pencabutan sementara izin usaha.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Kebijakan Publik
  2. Peristiwa
  3. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA