1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Kota Lama Semarang Jadi Kawasan Bebas Kendaraan

"Para pengunjung wajib memarkirkan kendaraannya di kantong parkir yang telah disediakan."

Gedung Marba, Kota Lama Semarang.. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Senin, 19 Agustus 2019 18:30

Merdeka.com, Semarang - Kawasan Kota Lama Semarang akan dibuat menjadi area bebas kendaraan. Hal itu sesuai rencana dari Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) yang akan melakukan percobaan Car Free Night berlokasi di Jalan Letjend Suprapto, ruas jalan yang berada di tengah kawasan tersebut.

BPK2L juga menyiapkan dan menambah kantong parkir untuk mewujudkan kawasan Kota Lama bebas kendaraan. Ketua BPK2L Hevearita Gunaryanti Rahayu memaparkan, beberapa kantong parkir di Kota Lama sudah tersedia, seperti di Jalan Sendowo, Garuda, Branjangan dan sekitar area Taman Srigunting.

Menurutnya, untuk menjadikan kawasan Kota Lama benar-benar bebas dari kendaraan, pihaknya harus menyiapkan lahan parkir yang mencukupi. Ita, sapaan akrab Hevearita, juga mengajukan CSR kepada BUMN untuk pengadaan mobil golf listrik yang rencananya akan digunakan sebagai alat transportasi di kawasan tersebut.

"Kami saat ini sedang menjajaki kerjasama dengan PT Damri, PGN dan PTP untuk menyiapkan lahan parkir baru di Kota Lama. Kami meminta kelonggaran agar lahan kosong yang ada bisa dijadikan lahan parkir dengan pengelolaan mereka sendiri," ujarnya, Senin (19/8).

Untuk revitalisasi Kota Lama, sesuai dengan keputusan Kementerian PUPR akan berlanjut hingga April 2020. Saat ini, program tersebut memasuki masa lelang pekerjaan tahap kedua. "Jika sesuai jadwal, sebelumnya harusnya selesai Desember 2019. Namun ternyata dari kementerian PUPR menginginkan pekerjaan dengan tahun jamak yang selesai April 2020," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan, larangan parkir di tepi jalan umum di kawasan Kota Lama sudah berlaku. Dishub juga sudah memasang rambu larangan parkir di kawasan itu. Sosialisasi kepada para pengunjung sudah dilakukan beberapa waktu lalu selama sepekan.

"Para pengunjung wajib memarkirkan kendaraannya di kantong parkir yang telah disediakan. Jika melanggar, kita tidak segan untuk melakukan penindakan tilang," ucapnya.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Kebijakan Publik
  2. Cagar Budaya
  3. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA