1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Demi keindahan dan kenyamanan, Taman Indonesia Kaya harus bebas dari parkir

"Kami harap masyarakat dapat mematuhi rambu-rambu larangan parkir itu,"

Rambu larangan parkir telah dipasang di sekitar Taman Indonesia Kaya oleh Dishub Kota Semarang.. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Rabu, 24 Oktober 2018 16:43

Merdeka.com, Semarang - Taman Indonesia Kaya yang baru diresmikan menjadi tempat favorit masyarakat untuk bersantai. Hal itu membuat lokasi itu kerap macet karena jalanan penuh dengan parkir pengunjung.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang M Kadhik mengungkapkan, setelah beberapa minggu lalu diresmikan oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Taman Indonesia Kaya harus bebas dari kegiatan parkir.

"Taman Indonesia kaya itu nanti bebas dari parkir. Kami sudah memasang rambu-rambu larangan parkir di sekitar taman," kata Kadhik.

Kadhik mengungkapkan, selain memasang rambu larangan parkir, pihaknya juga akan menurunkan petugas Dishub Kota Semarang dan dibantu oleh Satpol PP untuk berpatroli di sekitar Taman Indonesia Kaya.

Selain untuk melakukan sosialisasi juga tentang larangan parkir di sekitar Taman Indonesia Kaya kepada masyarakat. "Kami harap masyarakat dapat mematuhi rambu-rambu larangan parkir itu," tegasnya.

Untuk menampung kendaraan para pengunjung, pihaknya akan menyediakan ruang atau kantong-kantong parkir di beberapa titik yang telah ditentukan.

Beberapa titik itu menurut Kadhik diantaranya kantong parkir yang ada di belakang Kantor Pemprov Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Kemudian juga kantong parkir yang berada di Gedung Olahraga Raga (GOR) Tri Lomba Juang Kota Semarang.

"Parkir sudah disediakan tempat di sisi sebelah, belakang provinsi (Komplek Gedung Pemprov Jateng). Kemudian di daerah Mugas (GOR Tri Lomba Juang) itu kan ada parkir atau di lingkar luarnya yang tidak ada rambu larangan parkir," tambahnya.

Kadhik juga menyatakan para pengunjung yang akan mengunjungi Taman Indonesia Kaya, hanya diperbolehkan memberhentikan kendaraan, baik mobil maupun sepeda motornya hanya sesaat saja.

"Kalau hanya dropping boleh, asal tidak parkir di situ. Juga untuk para pengendara silakan untuk parkir di tempat yang sudah disediakan," ujarnya.

Kadhik juga memberikan peringatan kepada warga Kota Semarang, terutama kepada juru parkir untuk tidak memanfaatkan lahan Taman Indonesia Kaya menjadi lahan parkir hanya untuk kepentingan pribadi.

"Yang jelas, karena itu sekarang menjadi ruang publik istilahnya menjadi harapan banyak masyarakat, itu ayo kita jaga bareng-bareng. Jukir ya jangan istilahnya malah memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya, bukan untuk kepentingan umum," pungkasnya.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Kebijakan Publik
  2. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA