1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Diduga jual beli kios, Dinas Perdagangan Kota Semarang lakukan penyegelan

"Sesuai aturan, tidak boleh diperjualbelikan, harus ditempati pedagang yang atas nama sendiri,"

Petugas Dinas Perdagangan menyegel sejumlah kios yang diperjualbelikan di tempat relokasi Pasar Relokasi Yaik di MAJT, Rabu (24/10).. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Rabu, 24 Oktober 2018 16:48

Merdeka.com, Semarang - Dinas Perdagangan Kota Semarang langsung bertindak tegas atas adanya aduan tentang praktik jual beli kios di Pasar Relokasi Yaik Permai di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). Tindakan tegas yang diambil adalah melakukan langah penyegelan ke sejumlah kios yang terbukti diperjualbelikan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, dari laporan jual beli 33 kios yang disampaikan oleh Paguyuban Pedagang dan Jasa (PPJ) Kota Semarang, pihaknya menyegel 36 kios pedagang di pasar tersebut.

"Kami sejak awal sudah mengantisipasi adanya jual beli kios itu. Bahkan saat proses relokasi, sudah ada yang bermain. Hari ini kami lakukan penyegelan 36 kios. Kenapa kami segel, agar uang hasil penjualan dikembalikan," kata Fajar, Rabu (24/10).

Fajar mengakui, penyegelan tersebut berawal dari laporan pengurus PPJ Kota Semarang. Fajar mengaku marah ketika mendapat laporan tersebut. Karenanya, dia meminta pedagang yang merasa dirugikan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Tidak hanya itu, Fajar juga mengaku akan menindak tegas pegawainya jika ada yang terlibat dalam praktik jual beli kios itu. Sebab menurut laporan, ada oknum petugas Dinas Perdagangan yang terlibat.

"Biar pedagang yang laporan biar diusut. Kalau ada pegawai yang bermain, nanti akan langsung saya pindahkan orangnya," ancamnya.

Fajar mengungkapkan, dari data-data yang diserahkan ke Dinas Perdagangan, diketahui kios dijual dengan harga Rp40 juta-Rp50 juta. Dia mengungkapkan, jual beli tersebut tidak diperbolehkan. Pedagang boleh membiarkan kosong kiosnya meski sudah terdaftar atas nama pedagang tersebut. Tujuannya, ketika nanti dilakukan pendataan ulang saat pindah ke Pasar Johar Baru, data yang ada tidak semrawut.

"Itu kiosnya padahal tidak dipakai, malah diperjualbelikan, dengan harapan dapat tempat di Johar Baru nantinya. Sesuai aturan, tidak boleh diperjualbelikan, harus ditempati pedagang yang atas nama sendiri," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, kemungkinan jumlah kios di Pasar Johar Baru nantinya akan berkurang. Jika ditambah dengan pedagang yang baru yang tidak tercatat, dipastikan ketika pemindahan pedagang dari Pasar Relokasi ke Pasar Johar Baru akan bertambah ruwet.

"Kami tahu 2/3 dari jumlah kios yang ada itu tidak menempati. Itu tidak masalah asal jangan diperjualbelikan," tegasnya.

Sebelumnya, Paguyuban Pedagang dan Jasa (PPJ) Kota Semarang menemukan praktik jual beli kios di Pasar Relokasi Yaik Permai atau Yaik Baru di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). Temuan tersebut telah dilaporkan kepada Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

Ketua PPJ Kota Semarang, Ngadino mengatakan, temuan berawal dari laporan pedagang yang diterimanya. Kemudian, dia melakukan penyelidikan dan ditemukan 33 kios yang diperjualbelikan. Anehnya, 33 kios tersebut dijual oleh satu oknum pengurus PPJ sendiri.

"Terjadi manipulasi data dan jual beli kios. Saya tidak mau ada model kotor begitu. Awalnya ada satu pedagang yang jadi broker akhirnya melebar. Jadi satu oknum pedagang pengurus PPJ itu punya 33 kios. Kemudian saya cari datanya dan saya laporkan ke wali kota," kata dia.

Ngadino enggan mengungkapkan siapa oknum pengurus tersebut. Dia menduga oknum pengurus PPJ itu tidak bermain sendirian tetapi ada kerjasama dengan oknum pegawai di Dinas Perdagangan Kota Semarang. Pasalnya, kios yang dijual ada nomor register yang tercatat di Dinas Perdagangan.

"Saya tahu itu orang PPJ, entah kongkalikong dengan petugas dinas atau tidak, saya tidak tahu. Tapi karena ada nomor register yang diterbitkan. Kalau tidak dari dinas terus dari siapa? Padahal oknum itu dulunya tidak punya kios, kok bisa tiba-tiba punya 33 kios," tutupnya.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Peristiwa
  2. Penataan Pedagang
  3. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA