1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Soal OTT pegawai BPN, Wali Kota Hendi: Jangan main-main dengan KKN

"Saya menyesalkan adanya kasus OTT di lingkungan BPN Semarang. Saya minta agar jajaran di Pemkot Semarang tidak main-main..."

Wali Kota Hendi.. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Kamis, 08 Maret 2018 16:05

Merdeka.com, Semarang - Penangkapan empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang ditanggapi serius oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Pria yang akrab disapa Hendi ini mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak bermain-main dalam praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hendi menerangkan, praktik KKN tidak boleh ada di Pemkot Semarang. "Saya menyesalkan adanya kasus OTT di lingkungan BPN Semarang. Saya minta agar jajaran di Pemkot Semarang tidak main-main dan menghindari semua hal berbau KKN," katanya.

Hendi menerangkan, praktik KKN rawan terjadi dalam hal pengurusan perizinan maupun pengurusan berkas. Selain kepada jajarannya, Hendi juga mengimbau kepada warga yang akan mengurus administrasi maupun hal-hal lain yang memerlukan syarat-syarat, hendaknya dipenuhi terlebih dahulu syarat ketentuan yang ada. "Sehingga jangan sampai ada upaya untuk menggoda ataupun membujuk pelayan publik untuk meloloskan suatu permohonan tersebut," tegasnya.

Saat ini, menurut Hendi, sudah tidak zamannya main aman dengan menyodorkan sejumlah uang agar semua keinginan dapat terwujud. "Yang perlu diingat masyarakat, Indonesia tidak akan maju apabila praktek KKN ini terus dibudayakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kota Semarang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pertanahan (BPN)  Kota Semarang, pada Senin (5/3) tepat pada pukul 16.00 WIB. Dalam OTT itu, empat orang diamankan, yakni Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Semarang, Sriyono, Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertahanan Nasional Kota Semarang, Windari Rochmawati, dan juga dua tenaga honorer BPN Semarang, Jimmy dan Fahmi, di kantor mereka BPN Semarang.

Dalam OTT itu, pihak Kejari juga mengamankan barang bukti uang. Uang sebesar Rp 598,650,000 telah diamankan dari hasil OTT tersebut. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertahanan Nasional Kota Semarang, Windari Rochmawati.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Peristiwa
  2. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA