"Namun ternyata di bulan Januari itu juga, Kota Semarang mendapat tekanan inflasi yang cukup tinggi sebesar 0,81%, maka masyarakat terbebani,"
Merdeka.com, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan mulai mendistribusikan revisi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018. Hal ini menyusul adanya koreksi dari Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan penurunan biaya PBB tahun 2018 hingga 40%.
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini memberikan alasan terkait penurunan PBB. Sebab, penurunan dilakukan tidak lama sebelum Pemkot Semarang menaikkan PBB pada Januari 2018 lalu.
"PBB Kota Semarang tahun 2018 ditetapkan awal Januari 2018 melalui sebuah kajian yang panjang. Namun ternyata di bulan Januari itu juga, Kota Semarang mendapat tekanan inflasi yang cukup tinggi sebesar 0,81%, maka masyarakat terbebani, sehingga kemudian kami koreksi," kata Hendi, saat membuka kegiatan Penyampaian SPPT PBB 2018 Baru Kota Semarang, di Balai Kota Semarang, Kamis (8/3).
Hendi menampik jika kebijakan mengoreksi nilai PBB Kota Semarang tahun 2018 merupakan cerminan inkonsistensi Pemerintah Kota Semarang. Dia menegaskan jika kebijakan menurunkan nilai PBB 2018 hingga sebanyak 40% tersebut justru sebagai bagian dari upaya responsif Pemerintah Kota Semarang dalam menanggapi keluhan masyarakat.
Hendi melanjutkan, pengambilan kebijakan untuk menurunkan nilai PBB Kota Semarang tahun 2018 itu sangat penting dilakukan, mengingat adanya contoh buruk pada kasus serupa di beberapa negara.
"Banyak contoh negara yang kemudian hancur karena menaikkan pajak di saat kondisi ekonomi tidak baik, sehingga masyarakat menjadi resah, dan justru semakin memperburuk kondisi ekonomi yang ada, saya tidak ingin itu terjadi di Kota Semarang," urainya.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut Hendi meminta agar SPPT PBB Kota Semarang tahun 2018 yang baru untuk segera bisa terdistribusi seluruhnya. "Maka penting untuk pendistribusian SPPT PBB 2018 Kota Semarang yang baru ini dilakukan secepat mungkin, agar keresahan masyarakat tidak berlarut-larut," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, Yudi Mardiana menargetkan pembagian SPPT PBB hasil revisi tahun 2018 yang baru akan selesai pada bulan Maret 2018 ini.
Adapun tahapannya, pada minggu pertama, SPPT akan diserahkan kepada kepala kelurahan. Kemudian di minggu kedua, kepala kelurahan akan melakukan pemilahan berdasarkan lokasi RT dan RW penerima SPPT.
"Selanjutnya di Minggu ketiga, baru akan dilakukan penyerahan kepada RT dan RW setempat. Baru pada Minggu keempat, SPPT akan diserahakan RT masing-masing kepada penerima SPPT PBB Kota Semarang tahun 2018 yang baru, sekaligus penarikan SPPT PBB tahun 2018 yang lama," katanya.
Yudi berharap, para aparatur pemerintahan baik di tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW, maupun RT dapat menjalankan pendistribusian SPPT PBB yang baru ini sesuai jadwal yang telah ditargetkan.