1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

DPRD minta akses jalan ke relokasi pasar di MAJT dikeraskan

"Dari pantauan kami, lokasinya sudah layak, namun jalan masih berupa tanah lembek sehingga harus butuh pengerasan,"

Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang saat melakukan tinjauan di tempat relokasi pasar MAJT, Kamis (13/9).. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Kamis, 13 September 2018 18:39

Merdeka.com, Semarang - Jalan akses ke tempat relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Barito di komplek lahan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) diminta dibangun secara baik. Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi itu yang pada Kamis (13/9) melakukan tinjauan ke lokasi. Selain ke MAJT mereka juga meninjau sejumlah tempat relokasi lainnya.

"Sidak ini kami lakukan untuk mengecek bagaimana kondisi para pedagang usai direlokasi ke MAJT. Dari pantauan kami, lokasinya sudah layak, namun jalan masih berupa tanah lembek sehingga harus butuh pengerasan," kata dia.

Menurut Agus, pedagang yang akan direlokasi ke komplek MAJT tersebut adalah PKL bantaran Sungai Banjir Kanal Timur (BKT) yang ada di wilayah Kelurahan Karangtempel. Dia berharap pengerasan jalan dilakukan secepatnya. Menurutnya, jika pedagang nanti sudah pindah tapi jalan belum dikeraskan maka kasihan pedagang. "Karenanya, kami mengharapkan di anggaran perubahan 2018 dialokasikan anggaran untuk pengerasan jalan tersebut," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan, Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nurkholis mengatakan, pembangunan akses jalan tersebut akan disiapkan. Namun, akan dilakukan koordinasi dengan pihak MAJT dulu untuk menyelesaikan proses sewa lahan. "Baru kemudian kita akan lakukan penyusunan detail engineering design atau DED," ujarnya.

Tapi, dirinya menegaskan di tahun ini kemungkinan baru bisa dilaksanakan untuk pembuatan bentuk jalannya saja. Sedangkan pengerasan jalannya diperkirakan baru akan bisa dilakukan di tahun 2019. "Nantinya paling tidak badan jalan disiapkan, karena di perubahan 2018 tentu anggarannya terbatas. Sedangkan untuk pengerasannya baru bisa di 2019," tambahnya.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Peristiwa
  2. Infrastruktur
  3. Penataan Pedagang
KOMENTAR ANDA