1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Jadi ujung tombak, jukir diminta jaga nama baik Kota Semarang dan taat hukum

"...memberikan sosialisasi kepada para jukir bahwa keberadaan mereka mampu membawa nama baik Kota Semarang,"

Sejumlah juru parkir Kota Semarang disumpah untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum termasuk menarik biaya parkir melebihi Perda.. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Kamis, 02 Agustus 2018 16:52

Merdeka.com, Semarang - Keberadaan juru parkir (jukir) di Kota Semarang tidak bisa dianggap remeh. Keberadaan jukir dinilai mampu menjadi ujung tombak hubungan masyarakat (humas) bagi Kota Semarang. Hal tersebut disampaikan Kabid Perparkiran dan Pengendalian Ketertiban (Daltib) Danang Kurniawan usai menyampaikan pengarahan sosialisasi terhadap jukir bersama dengan Tim Saber Pungli Polrestabes Semarang.

Menurutnya, sosialisasi ini akan terus dilakukan dengan melibatkan para jukir yang telah terdaftar di pihaknya. "Kami menilai jika jukir adalah ujung tombak humas Kota Semarang. Untuk itu, kami menganggap bahwa sosialisasi kepada para jukir ini penting agar Kota Semarang semakin baik," kata Danang.

Untuk itu, pihaknya ingin para jukir Kota Semarang harus lebih sopan dan taat hukum. Sehingga tidak ada pelanggaran tarif, dan keluhan lainnya yang muncul karena perilaku mereka.

"Selama ini yang banyak dikeluhkan pengunjung adalah adanya penarikan uang parkir melebihi ketentuan peraturan daerah (Perda). Maka kami ingin menghapus stigma itu dengan memberikan sosialisasi kepada para jukir bahwa keberadaan mereka mampu membawa nama baik Kota Semarang," ucapnya.

Terkait keluhan biaya parkir yang melebihi Perda, Danang mengaku jika pihaknya sudah mendapatkan solusinya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan penerapan sistem parkir berlangganan.

"Nantinya dengan sistem tersebut akan menekan terjadinya pungutan-pungutan di jalan. Nantinya, perorangan akan membayar parkir berlangganan satu tahun sehingga mendapat bebas parkir di titik yang sudah di siapkan," tambahnya.

Ditanya mengenai nasib para jukir, Danang mengaku tengah mengusulkan pemberian gaji untuk para jukir. Nantinya, Dishub akan melibatkan sejumlah stakeholder yakni Bapenda Provinsi, Samsat, Ditlantas Polda Jateng hingga Polrestabes Semarang.

"Saat ini semua proses itu telah sampai pada pembahasan rancangan peraturan Wali Kota, kemudian rancangan MoU. Sementara kegiatan benchmarking-nya sudah kita lakukan, yaitu ke Jawa Timur," jelasnya.

Danang mengungkapkan, sistem parkir berlangganan yang nantinya diterapkan di Kota Semarang akan menyadur sistem yang ada di Jawa Timur. Dimana di lokasi tersebut sudah diterapkan parkir berlangganan di 27 kabupaten/kota. Tentunya, lanjut Danang, dengan adanya penyempurnaan. Selain itu, hingga saat ini pihaknya juga telah menyiapkan rancangan dasar hukumnya. "Lokasinya mungkin seperti parkir existing sekarang. Tetapi akan diperjelas dengan rambu, garis marka dan petugas yang jelas," tegasnya.

Danang mengharapkan, pihaknya dapat menerapkan sistem parkir berlangganan tersebut pada akhir tahun 2018. Pasalnya, saat ini anggaran masih dalam tahap penghitungan. Namun demikian, Dia optimistis bisa menerapkan sistem tersebut jika pihaknya telah mendapatkan anggaran guna membayar jukir.

"Seandainya kita sudah mendapatkan anggaran untuk membiayai jukir untuk sosialisasi dan untuk gaji mereka serta sarpras itu sebenarnya sudah bisa kita mulai. Tinggal nanti MoU dengan stakeholder terkait," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala tim tindak Saber Pungli Polrestabes Semarang AKP Ahmad Nurrochim menyebut, terkait potensi pelanggaran pihaknya mengacu pada laporan dari masyarakat ke tim Saber Pungli. Kebanyakan, keluhan yang diterima pihaknya adalah terkait dengan praktek premanisme, tarif parkir yang melebihi perda, hingga jujur tidak memiliki ijin.

"Kami sudah melakukan upaya hukum, karena ada beberapa yang kami kenakan pasal tipiring. Sosialisasi ini harapannya bisa mendukung penerapan sistem parkir berlangganan," kata dia.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Peristiwa
  2. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA