"Jadi program pembebasan denda PBB ini akan kami berlangsungkan mulai 1 hingga 31 Agustus ini. Masyarakat diharapkan memanfaatkan program ini..."
Merdeka.com, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan membebaskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB). Pembebasan denda PBB itu akan diberlakukan untuk lima tahun ke belakang, terhitung sejak 2013 hingga 2017.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Yudi Mardiana mengatakan, pembebasan denda PBB tersebut diberikan salah satunya untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia. Selain itu, pembebasan denda PBB tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor tersebut.
"Jadi program pembebasan denda PBB ini akan kami berlangsungkan mulai 1 hingga 31 Agustus ini. Masyarakat diharapkan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya, karena tahun depan belum tentu ada program penghapusan denda pajak seperti ini," kata Yudi, Kamis (2/8).
Yudi menerangkan, denda PBB yang akan dibebaskan adalah denda untuk lima tahun yang lalu. Jadi bagi masyarakat yang sebelumnya menunggak pajak, diminta memanfaatkan momentum ini untuk segera membayarkan pajaknya. "Itu lumayan lho, denda pajak itu sebesar 2% sebulan. Kalau nilai PBB-nya Rp 100 juta saja itu sudah besar," tegasnya.
Yudi menerangkan, sebenarnya pendapatan dari denda pajak cukup besar. Biasanya, dalam satu tahun saja pendapatan Pemkot Semarang dari denda itu sebesar Rp 5 miliar.
Namun, lanjut Yudi, penghapusan denda itu penting untuk memacu masyarakat tertib membayarkan pajak. Sebab menurutnya, pendapatan dari denda itu tidak seberapa dibanding pendapatan dari pajak pokoknya.
"Jadi kami ingin fokus pada pendapatan dari pajak pokoknya, sebab itu lebih besar daripada denda. Dengan penghapusan denda ini, kami harap masyarakat akan semakin terpacu untuk membayarkan pajaknya," terangnya.
Selain program penghapusan denda pajak, Bapeda Kota Semarang, kata Yudi, juga memiliki program ganti rugi pajak atau restitusi. Program itu diberikan karena sebelumnya Pemkot Semarang telah membebaskan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 130 juta.
"Namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang NJOP-nya dibawah Rp 130 juta melakukan pembayaran. Untuk itu uang yang sudah terlanjur dibayarkan itu akan kami kembalikan kepada masyarakat karena itu adalah hak mereka," tambahnya.
Dari total 149 ribu lebih wajib pajak yang NJOP-nya dibawah Rp 130 juta, ada sekitar 2.955 wajib pajak yang sudah terlanjur membayarkan pajaknya. Jumlah uang yang sudah masuk ke Pemkot Semarang dari pembayaran itu sebesar Rp 220 jutaan.
"Jadi masyarakat yang NJOP-nya dibawah Rp 130 juta dan sudah terlanjur membayar pajak, maka masyarakat dapat mengambil kembali uangnya di kantor kelurahan masing-masing. Syaratnya adalah dengan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) yang asli. Silakan datang ke kantor kelurahan dan akan dilayani pada 9 Agustus hingga 7 September mendatang," tutupnya.