"Untuk pengecekan hewan kurban, kami sudah menerjunkan 60 petugas di 16 kecamatan."
Merdeka.com, Semarang - Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang hewan kurban, Rabu (15/8). Sidak dilakukan untuk memastikan bahwa hewan kurban yang dijual telah memenuhi persyaratan dan terhindar dari penyakit.
Dalam sidak, petugas Dispertan menemukan sejumlah hewan kurban yang belum layak untuk di jual. Seperti saat sidak di kawasan Jalan Jolotundo, tepatnya di sebelah selatan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Dispertan mendapati enam ekor kambing yang belum layak dijadikan hewan kurban lantaran belum cukup umur sebagai syarat hewan kurban.
"Dari sidak ini, kami masih menemukan sejumlah hewan kurban yang belum memenuhi syarat. Kami meminta pedagang untuk tidak menjualnya sebagai hewan kurban, mungkin bisa dijual untuk yang lain, kalau untuk kurban belum boleh," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Wahyu Permata Rusdiana.
Rusdiana menambahkan, untuk kambing yang layak dijual sebagai hewan kurban harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria itu antara lain, kulitnya halus, memiliki fisik bagus, cukup umur atau lebih dari dua tahun serta tidak cacat. "Yang terpenting juga harus mengantongi izin kesehatan dari tempat asal. Kalau ada suratnya baru diizinkan dijual di Semarang," beber Rusdiana.
Terkait temuan hewan kurban yang belum cukup umur, Rusdiana mengharapkan kepada para pedagang untuk bisa memberikan info secara transparan kepada pembeli. Sehingga jangan sampai konsumen mendapatkan hewan yang belum layak sebagai hewan kurban.
"Ini sudah kita antisipasi. Begitu kita temukan, kita berikan penyuluhan untuk tidak dijual sebagai hewan kurban. Jadi pembeli harus diberi info yang sesuai dengan syariat Islam dan syarat Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH), kami harapkan konsumen juga jeli ketika memilih hewan kurbannya," ucapnya.
Sementara terkait hewan kurban jenis sapi, Rusdiana mengklaim selama menggelar pemeriksaan tidak menemukan sapi yang bermasalah. Seluruh sapi yang dijual di Semarang, menurut Rusdiana layak dijual. Selain itu, hingga saat ini pihaknya juga tidak menemukan adanya sapi pemakan sampah yang dijual sebagai hewan kurban.
"Untuk pengecekan hewan kurban, kami sudah menerjunkan 60 petugas di 16 kecamatan. Mereka sudah melalukan inspeksi sejak dua pekan lalu dan lebih intensif dalam sepekan terakhir. Selama inspeksi tidak ditemukan sapi yang tidak layak," pungkasnya.
Salah satu pedagang hewan kurban di Jalan Jolotundo, Zainuri mengaku tetap akan menjual seluruh kambing miliknya. Meski pun dalam sidak yang digelar Dinas Pertanian ada kambingnya yang dinyatakan tidak layak dijadikan hewan kurban karena belum powel atau sudah tanggal gigi untuk menandakan kedewasaan kambing. "Tetap akan saya tawarkan ke pembeli. Kalau pembeli minta kambing yang powel ya saya kasih sesuai permintaan. Pilihannya kan banyak," ujar Zainuri.
Zainuri berdalih sesuai hadits kambing yang boleh dijadikan hewan kurban adalah yang cukup umur. Atas dasar itu, dirinya pun bersikukuh seluruh kambingnya layak jual karena sudah cukup umur.