"Ada banyak syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi,"
Merdeka.com, Semarang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Kedungpane Semarang mengusulkan 551 narapidana untuk mendapatkan remisi pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Republik Indonesia. Kepala Lapas Klas I A Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, pengajuan remisi tersebut sudah dikirimkan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
"Ada 551 narapidana yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi pada HUT ke-73 RI tahun 2018 ini. Sampai saat ini kami masih menunggu terkait pengajuan remisi itu," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (16/8).
Dadi menerangkan, remisi yang diajukan tersebut terdiri dari dua kategori. Pertama adalah remisi umum 1, yakni pemberian remisi kepada narapidana untuk mengurangi masa penahanan. "Sementara kategori kedua adalah remisi umum 2, yakni narapidana setelah mendapat remisi maka langsung bebas," terangnya.
Pemberian remisi tersebut, lanjut dia, tidak sembarangan. Semua harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan perilaku narapidana selama berada di Lapas. "Ada banyak syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi, diantaranya berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan dari Lapas," tegasnya.
Remisi yang diberikan lanjut Dadi berkisar antara satu bulan hingga enam bulan. Selain narapidana umum, tahun ini pihaknya juga mengajukan remisi untuk terpidana kasus terorisme (napiter), Barkah Nawa Saputra. Saat hari raya idul fitri lalu, Barkah juga mendapat remisi. "Namun untuk Napiter itu pengajuan remisinya ke Pusat, sampai saat ini kami masih menunggu jawaban," tukasnya.
Rencananya, kata Dadi, pemberian remisi akan dilaksanakan pada Jumat (17/8) pada pukul 13.30 WIB. Pemberian remisi akan digelar dengan upacara di lapangan Lapas Kedungpane Semarang.