"Sehingga Agustus kami relokasi dan akhir September semua bangunan yang ada di bantaran sungai BKT akan bersih semuanya,"
Merdeka.com, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus mengebut persiapan lahan untuk proses normalisasi sungai Banjir Kanal Timur (BKT). Sampai saat ini, proses persiapan lahan masih terkendala ratusan bangunan, baik milik pedagang kaki lima (PKL) ataupun hunian liar.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan percepatan terhadap penyiapan lahan itu. Untuk itu, berbagai program sosialisasi serta pembongkaran terus dilakukan.
"Hari ini kami melakukan pembongkaran terhadap 75 bangunan di sepanjang Kelurahan Mlatiharjo dan Bugangan. Sisanya sekitar 50 bangunan rencananya akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya," kata Fajar saat ditemui di lokasi pembongkaran, Senin (23/7).
Fajar menerangkan, dalam proses pembongkaran bangunan di sepanjang bantaran sungai BKT, pihaknya memang mengedepankan pendekatan sosiak kepada masyarakat. Sehingga, sampai saat ini tidak ada masalah dalam pembongkaran. "Semuanya lancar, kecuali di Karangtempel. Itu belum kami bongkar karena memang tempat relokasiny belum siap," tukasnya.
Saat ini pihaknya sedang mengebut penyelesaian pembangunan tempat relokasi untuk pedagang di Karangtempel. Rencananya, pembangunan shelter di Pasar Klitikan Penggaron akan selesai akhir Agustus. "Sehingga Agustus kami relokasi dan akhir September semua bangunan yang ada di bantaran sungai BKT akan bersih semuanya," tegasnya.
Ditambahkan Fajar, di Karangtempel sosialisasi juga sudah terus dilakukan. Sampai saat ini, sudah ada 150 PKL yang menyatakan siap pindah. "Memang dengan pendekatan ini, masyarakat tidak ada gejolak. Awal-awal dulu memang ada gejolak, namun sekarang semua sudah memahami bahwa proyek BKT adalah proyek nasional demi kebaikan Kota Semarang," tegasnya.
Sementara itu, salah satu PKL di Bugangan, Sugiyono,40, mengaku pasrah dengan pembongkaran tempat usahanya itu. Sebab, dia menyadari jika tanah tempat membuka usaha itu bukan miliknya, melainkan milik negara. "Ya hanya bisa pasrah saja, karena memang ini bukan punya saya," paparnya.