"Selain itu, juga menjadi landasan dalam melaksanakan kebijakan nasional, seperti penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi..."
Merdeka.com, Semarang - DPRD Kota Semarang saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Keolahragaan. Melalui Raperda ini, akan diatur ketentuan yang cukup mendasar untuk mendorong pencapaian visi, misi, dan tujuan pembangunan olahraga antara lain pemantapan koordinasi lintas sektor baik horisontal maupun vertikal.
Untuk mewujudkan hal itu, sejumlah anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Raperda melakukan pengecekan ke sejumlah sarana dan prasarana olahraga di Kota Semarang, Rabu (11/4).
“Sistem perencanaan yang terpadu, terukur, efektif dan efisien, pembangunan sentra pembinaan dan pengembangan olahraga, dan jaminan kepastian pendanaan penyelenggaraan keolahragaan,” ujar Ketua Pansus Raperda Sistem Keolahragaan DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo saat mengecek lokasi GOR Tri Lomba Juang.
Anang menerangkan, terbitnya Perda ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pelaku olahraga di Kota Semarang. Perda juga mengatur tentang tugas-tugas Pemerintah Kota Semarang dalam melakukan pembinaan keolahragaan, termasuk tentang pengaturan sarana dan prasarana olahraga yang layak dan sesuai standar.
"Dari hasil kunjungan lapangan ke beberapa sarana dan prasarana olahraga di Kota Semarang, kami menemukan masih banyak yang harus dibenahi. Seperti di Tri Lomba Juang Mugas, dari lima line lapangan bulutangkis, jika digunakan untuk kejuaraan paling hanya tiga line yang bisa dimanfaatkan," terangnya.
Selain itu, letak lapangan sangat berdekatan, sehingga tidak ada kursi untuk wasit yang memimpin pertandingan. Selain itu dari enam lapangan tenis yang baru dibangun, dua diantaranya tidak rata sehingga air masih menggenang. "Kalau ada genangan tentu lapangan tidak bias digunakan untuk kejuaraan. Ini harus menjadi perhatian Pemkot Semarang," tegasnya.
Sedangkan di lapangan Taman Kedondong yang berada di Semarang Selatan, menurut Anang Budi Utomo belum jelas peruntukannya, apakah untuk taman atau sarana olahraga masyarakat. “Taman itu baru dibangun oleh Dinas Kimpraswil Kota Semarang, namun belum jelas, apa hanya sebagai taman atau sarana olahraga,” terangnya.
Demikian juga dengan Stadion Citarum yang berada di Kecamatan Semarang Timur, lanjut Anang masih belum layak digunakan sebagai venue pertandingan sepakbola kelas Liga 1 atau Liga 2. Kalau untuk Liga 3 atau ajang Popda/Popnas masih bisa digunakan. “Kursi stadion juga kurang pas penataannya,” tandas Anang.
Dari tinjauan itu, Anang menyebutkan jika Perda ini nantinya dapat menjadi acuan untuk mempersiapkan penyelenggaraan keolahragaan di Kota Semarang, termasuk sarana dan prasarananya. "Selain itu, juga menjadi landasan dalam melaksanakan kebijakan nasional, seperti penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi," tukasnya.
Dia berharap, dengan adanya Perda, dapat meningkatkan semangat para pelaku olahraga untuk memajukan olahraga di Kota Semarang. "Pemerintah Kota diminta terus berupaya meningkatkan pendanaan, penyelenggaraan kejuaraan, serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga yang memadai bagi masyarakat," pungkasnya.