1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

DPRD apresiasi pelayanan publik Kota Semarang yang semakin baik

“Kalau saat ini kita mengeluarkan perizinan dan saya tandatangan di atas kertas perizinan. Nanti, semuanya online, termasuk tanda tangan saya..."

Kepala DPM-PTSP Kota Semarang Ulfi Imran Basuki. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Jum'at, 20 April 2018 16:20

Merdeka.com, Semarang - Pelayanan publik yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang khususnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapat apresiasi Komisi A DPRD Kota Semarang.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Nungki Sundari mengatakan, pelayanan perizinan yang diberikan telah memuaskan masyarakat selaku konsumen. “Hasil survei yang dilakukan menunjukan tingkat kepuasan masyarakat mencapai 83,9%, jadi masuk katagori sangat baik,” ujar Nungki Sundari.

Menurut Nungki, meski angka kepuasaan masyarakat cukup tinggi, bukan berari jajaran DPM-PTSP berhenti dan tidak melakukan inovasi dan perbaikan lagi. Justru angka kepuasan masyarakat harus ditingkatkan sehingga apa yang diberikan oleh Pemkot akan semakin baik.

“Pak Wali (Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi) selalu menekankan pentingnya pelayanan publik, ini yang harus kita perhatikan bersama dan apa yang dicapai hari ini harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

DPRD Kota Semarang, lanjut dia, akan terus mendorong inovasi yang dilakukan DPM-PTSP agar pelayanan yang diberikan semakin baik. Salah satunya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi sehingga pelayanan makin cepat, tepat, mudah dan akuntabel. “Saat ini masyarakat semakin pandai sehingga pelayanan yang diberikan juga harus menyesuaikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kota Semarang Ulfi Imran Basuki  menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik yang diberikan. Saat ini ada 120 perizinan yang ditangani oleh DPM-PTSP dan semuanya memanfaatkan teknologi informasi. “Saat ini proses perzinan sudah menggunakan sistem online, jadi sudah paperless. Artinya, sudah tidak perlu kertas lagi,” ujar Ulfi.

Kedepan, kata dia, proses perizinan tidak lagi harus menggunakan kertas print seperti saat ini, namun sudah menggunakan online signature. “Kalau saat ini kita mengeluarkan perizinan dan saya tandatangan di atas kertas perizinan. Nanti, semuanya online, termasuk tanda tangan saya sehingga akan memudahkan masyarakat memperoleh perizinan,” pungkasnya.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Layanan Publik
  2. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA