1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Tarif MERDEKA, Naik BRT Cukup Bayar Rp74 Saat Tujuhbelasan

"Tarif ini bisa dinikmati oleh siapa saja, asal membayar menggunakan transaksi nontunai,"

Tarif MERDEKA Rp74 BRT Trans Semarang.. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Rabu, 14 Agustus 2019 19:17

Merdeka.com, Semarang - BRT Trans Semarang akan memberikan tarif MERDEKA bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-74 tahun. Dengan pemberlakuan tarif itu, maka pada tanggal 17 Agustus nanti, penumpang yang naik Trans Semarang hanya dikenakan biaya Rp74.

Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Unit Pelaksana Teknis Daerah Trans Semarang Ade Bhakti Ariawan mengatakan, Tarif MERDEKA dapat dinikmati dengan pembayaran nontunai (cashless). Para pengguna dapat memanfaatkan tarif itu dengan semua pembayaran nontunai yang disediakan BRT Trans Semarang, seperti E-BRT, BRIZZI, TapCash, LinkAja, OVO dan GoPay.

“Khusus pada Peringatan HUT RI ke-74 tahun, kami memberikan tarif MERDEKA, yakni naik Trans Semarang bayar Rp74. Tarif ini bisa dinikmati oleh siapa saja, asal membayar menggunakan transaksi nontunai," kata Ade, Rabu (14/8).

Ade menuturkan, bagi pengguna jasa Trans Semarang yang ingin memiliki E-BRT, bisa segera memperolehnya di Posko Terpadu BRT Trans Semarang di Jalan Pemuda depan SMAN 5 Semarang. Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftar di halte transit lainnya, seperti Halte Imam Bonjol, Halte Balai Kota dan Halte Simpang Lima.

"Pembuatan kartu E-BRT tidak dikenakan biaya. Masyarakat bisa mengisi top up minimal untuk umum Rp35.000 dan pelajar Rp10.000," jelasnya.

Ade menerangkan, HUT Kemerdekaan RI yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus, merupakan hari libur nasional. Sesuai dengan Perwal No 16A Tahun 2017 tentang tarif BRT Trans Semarang, tarif pelajar/mahasiswa tidak berlaku pada hari libur nasional.

"Untuk itu, agar tidak dikenai tarif umum yakni Rp3.500, pada saat tanggal 17 Agustus, pelajar atau mahasiswa dapat menggunakan pembayaran nontunai untuk mendapat tarif Rp74," pintanya.

Ade menyebutkan, jika ada pelajar yang dipungut tarif umum pada tanggal 17 Agustus, penarikan tarif tersebut sudah sesuai Perwal No 16A Tahun 2017. "Bahwa tarif Rp1.000 untuk pelajar, hanya berlaku selain hari Minggu dan hari libur nasional," pungkasnya.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Layanan Publik
  2. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA