1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Nenek Maryati senang terima sertifikat resmi dari Wali Kota Hendi

"Ya senang, inilah yang kami nanti-nanti sejak 10 tahun silam,"

Wali Kota Hendi menyerahkan sertifikat kepada Nenek Maryati yang sebagian tanahnya terkena proyek pembebasan lahan Waduk Jatibarang Semarang 2008 lalu.. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Rabu, 28 Februari 2018 18:07

Merdeka.com, Semarang - Kebahagiaan tak dapat disembunyikan oleh Maryati, nenek berusia 78 tahun asal Dusun Jatibarang RT 1 RW III, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Bagaimana tidak, setelah menunggu cukup lama yakni sekitar 10 tahun terkait tanahnya yang terkena pembebasan lahan untuk proyek Waduk Jatibarang, akhirnya kini ia mendapat sertifikat resmi dari Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

Sertifikat Nenek Maryati bersama tujuh orang warga lainnya itu diberikan secara langsung oleh Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi, di Balaikota Semarang, Rabu (28/2). "Ya senang, inilah yang kami nanti-nanti sejak 10 tahun silam," kata Nenek Maryati.

Dia menerangkan, tanahnya yang terkena pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Jatibarang seluas 5.200 meter. "Sekarang masih 4.800 meter, termasuk sabuk hijau saya tanami sengon dan rencana mau saya buat perumahan," tambahnya.

Dia pun kagum dengan kinerja Wali Kota Hendi beserta stafnya. Sebab baru sebulan ia bersama warga mempertanyakan nasib sertifikat tanahnya, kini sudah selesai dokumen sertifikat resminya. Warga mempertanyakan nasib sertifikat tanah mereka saat Wali Kota Hendi menggelar acara jalan sehat dan dialog di Kawasan Wisata Waduk Jatibarang, Desa Kandri, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang sebulan yang lalu.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, usai penyerahan sertifikat mengaku jika penyerahan sertifikat ini adalah bukti Pemerintah Kota Semarang memenuhi janji untuk melayani masyarakat sekitar Obyek Wisata Waduk Jatibarang yang terkena pembebasan lahan. "Alhamdulillah bisa terealisasi. Pembebasan tanah untuk Waduk Jatibarang dimulai tahun 2008, jadi cukup banyak yang terkena pembebasan lahan," kata dia.

Hendi menerangkan, saat menghadiri acara jalan sehat sekitar sebulan lalu, ada warga yan menanyakan terkait sertifikat tanahnya. "Waktu itu ada yang tanya, Pak ini saya punya tanah 1200, waktu itu yang terpakai 200 sekarang sertifikat barunya mana? Itu kemudian saya telusuri. Alhamdulillah bisa diketemukan ada 8 bidang milik 8 warga yang sudah displit sama BPN dan hari ini kita serahkan," tegas Hendi.

Pemkot Semarang tambah Hendi sangat memahami betul bagaimana perasaan berat seseorang yang mempunyai tanah sudah puluhan tahun kemudian digunakan pemerintah untuk kepentingan pembangunan. Namun, dengan jiwa yang besar dan kepahlawanannya, mereka merelakan sebidang tanahnya demi kemajuan Kota Semarang.

"Kami memahami sekali, bahwa orang yang sudah puluhan tahun tinggal disitu, tanahnya diambil sebagian atau diambil semuanya pasti agak berat. Tapi kalau bicara kita, adalah untuk jiwa kita untuk bangsa, predikat pahlawan yang saya sebutkan tadi Insya Allah akan membuat mereka lebih ikhlas lagi," terangnya.

Dalam proses pembebasan lahan di Waduk Jatibarang itu, Hendi menegaskan jika Pemerintah tidak akan mengatakan lagi namanya ganti rugi. "Yang ada adalah ganti untung," ungkapnya.

Terakhir, Wali Kota Hendi menghimbau kepada seluruh warga Kota Semarang jika memiliki sebidang tanah untuk mengurus pembuatan sertifikatnya. Pasalnya, dengan kepemilikan sertifikat tanah yang sah maka jika satu saat ada persoalan terkait tanah maka akan mendapatkan perlindungan hukum dari Pemerintah Kota Semarang.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Peristiwa
  2. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA