"Sekarang masih sosialisasi. Kami akan tegakkan Perda KTR ini pada Juni mendatang,"
Merdeka.com, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun hingga tahun 2018 ini, masyarakat masih banyak yang belum mengindahkan perda itu.
Tak terkecuali para Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang. Sejumlah PNS di kantor tersebut masih banyak yang merokok baik di dalam maupun di luar ruangan. Tak hanya itu, PNS dari daerah lain yang datang ke Balai Kota Semarang juga mengabaikan Perda itu.
Dalam operasi yang digelar Satpol PP Kota Semarang, Rabu (14/3), sejumlah PNS kedapatan merokok. Setidaknya, ada 10 orang baik PNS maupun pengunjung yang diminta mengisi surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Sebanyak 10 orang yang kedapatan merokok di lingkungan kantor Balai Kota Semarang ini. Ironisnya mereka adalah Pegawai Negeri Sipil," kata Koordinator Lapangan Operasi Satpol PP Kota Semarang, Agus Dwi.
Dari 10 orang itu, pihaknya hanya memberikan teguran dan sanksi administratif berupa pembuatan surat pernyataan. Agus menerangkan, pihaknya memang masih melakukan sosialisasi perda tersebut. Namun ke depan, penetapan sanksi pelanggaran perda itu, yakni tindak pidana ringan akan diterapkan. "Sekarang masih sosialisasi. Kami akan tegakkan Perda KTR ini pada Juni mendatang," tegasnya.
Di dalam Perda KTR tersebut, lanjut Agus, ditegaskan jika pelanggar akan diberi sanksi tindak pidana ringan jika melanggar. Sanksi itu berupa pidana selama tiga bulan kurungan atau membayar denda Rp 50 juta.
Selain di Balai Kota, penegakan Perda KTR tersebut juga akan mulai diberlakukan di tempat-tempat lain. Seperti fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, taman publik dan sebagainya.
Sementara itu, salah satu PNS yang kedapatan merokok, Tri Sulistyo, mengaku belum mengetahui adanya Perda KTR itu. Sebab, dirinya mengaku datang ke Semarang dari Pekalongan.
"Saya belum mengetahui kalau di sini (Balai Kota) Semarang merupakan kawasan anti rokok. Saya tadi hanya transit saja dan merokok di ruangan ini," kata dia.