1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Penegakan Perda KTR, 10 PNS tertangkap basah merokok di Balai Kota

"Sekarang masih sosialisasi. Kami akan tegakkan Perda KTR ini pada Juni mendatang,"

Tiga orang diminta mengisi surat pernyataan karena kedapatan merokok di lingkungan Balai Kota Semarang, Rabu (14/3).. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Rabu, 14 Maret 2018 11:56

Merdeka.com, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun hingga tahun 2018 ini, masyarakat masih banyak yang belum mengindahkan perda itu.

Tak terkecuali para Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang. Sejumlah PNS di kantor tersebut masih banyak yang merokok baik di dalam maupun di luar ruangan. Tak hanya itu, PNS dari daerah lain yang datang ke Balai Kota Semarang juga mengabaikan Perda itu.

Dalam operasi yang digelar Satpol PP Kota Semarang, Rabu (14/3), sejumlah PNS kedapatan merokok. Setidaknya, ada 10 orang baik PNS maupun pengunjung yang diminta mengisi surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Sebanyak 10 orang yang kedapatan merokok di lingkungan kantor Balai Kota Semarang ini. Ironisnya mereka adalah Pegawai Negeri Sipil," kata Koordinator Lapangan Operasi Satpol PP Kota Semarang, Agus Dwi.

Dari 10 orang itu, pihaknya hanya memberikan teguran dan sanksi administratif berupa pembuatan surat pernyataan. Agus menerangkan, pihaknya memang masih melakukan sosialisasi perda tersebut. Namun ke depan, penetapan sanksi pelanggaran perda itu, yakni tindak pidana ringan akan diterapkan. "Sekarang masih sosialisasi. Kami akan tegakkan Perda KTR ini pada Juni mendatang," tegasnya.

Di dalam Perda KTR tersebut, lanjut Agus, ditegaskan jika pelanggar akan diberi sanksi tindak pidana ringan jika melanggar. Sanksi itu berupa pidana selama tiga bulan kurungan atau membayar denda Rp 50 juta.

Selain di Balai Kota, penegakan Perda KTR tersebut juga akan mulai diberlakukan di tempat-tempat lain. Seperti fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, taman publik dan sebagainya.

Sementara itu, salah satu PNS yang kedapatan merokok, Tri Sulistyo, mengaku belum mengetahui adanya Perda KTR itu. Sebab, dirinya mengaku datang ke Semarang dari Pekalongan.

"Saya belum mengetahui kalau di sini (Balai Kota) Semarang merupakan kawasan anti rokok. Saya tadi hanya transit saja dan merokok di ruangan ini," kata dia.

Meski begitu, dia mengapresiasi dan senang jika Perda KTR itu diterapkan oleh Pemkot Semarang. "Ya bagus sekali, saya mengapresiasi," pungkasnya sambil menandatangani surat pernyataan dari Satpol PP Kota Semarang.
(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Peristiwa
KOMENTAR ANDA