"Terbukti pembebasan ini tidak lantas membuat pendapatan berkurang. Justru ada peningkatan partisipasi masyarakat..."
Merdeka.com, Semarang - Pada tahun 2018, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk pertama kalinya mengambil kebijakan pemotongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat Kota Semarang. Dengan kebijakan tersebut, tidak kurang dari 161.860 merasakan dampak dari pembebasan PBB karena memiliki aset kurang dari 130 juta. Tak hanya itu, seluruh masyarakat Kota Semarang juga mendapatkan keringanan dengan adanya penurunan kewajiban pajak sebesar 40% dari nilai yang ditetapkan sebelumnya.
Kebijakan itu, semula dinilai oleh sejumlah pihak akan merugikan Pemkot Semarang karena berpotensi menurunkan potensi pajak yang terkumpul dari PBB. Namun faktanya, pasca diterapkan kebijakan tersebut jumlah penyetoran PBB di Kota Semarang justru meningkat dibanding tahun sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi, dalam kegiatan Pekan Panutan PBB 2019 di Balai Kota Semarang, Kamis (20/8).
Hendi memaparkan, pasca diterapkan kebijakan pemotongan pajak di tahun 2018, PBB juga naik menjadi komponen terbesar pertama dari sektor pajak untuk sumber pembangunan. "Terbukti pembebasan ini tidak lantas membuat pendapatan berkurang. Justru ada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui penyetoran pajak," tutur Hendi.
Di sisi lain Hendi juga menyampaikan bahwa peningkatan partisipasi pajak meningkat karena pemerintahan hari ini lebih responsif. “Kalau dulu sampai ada jalan yang diaspal dengan iuran warganya. Sekarang masyarakat tinggal lapor lewat Lapor Hendi, Pemerintah Kota Semarang langsung turun ke jalan, sehingga merasakan dampak dari pajak ini,” tegasnya.
Terkait kegiatan pekan panutan PBB 2019 sendiri, Hendi berharap ada sebuah peningkatan sinergi antara pemerintah dan masayarakat, khususnya pada pembangunan Kota Semarang dari sektor pajak. Untuk itu, Hendi mengimbau agar masyarakat dapat tepat waktu dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB.
"Sehingga dengan begitu, target pajak daerah untuk membiayai pembangunan dapat tercapai. Di mana seperti yang disampaikan tadi, bahwa PBB telah menjadi komponen pajak dengan kontribusi terbesar dalam pembangunan Kota Semarang," kata Hendi.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Yudi Mardiana menjelaskan bahwa jajarannya berupaya penuh untuk meningkatkan penerimaan pajak PBB. Diantaranya dengan memberi edaran ke OPD agar para ASN dapat membayar PBB saat penerimaan gaji atau TPP. “Alhamdulilah hasilnya cukup signifikan. Dari sekian OPD terpilih Dispendukcapil, Asisten 2, dan Kecamatan Tugu yang kami nilai sangat patuh. Untuk itu kami beri hadiah berupa TV, Kulkas, dan Sepeda sebagai bentuk apresiasi,” tukasnya.
Pada kesempatan itu, diberikan pula apresiasi kepada sejumlah perusahaan dan perbankan yang telah patuh melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo. Seperti PT, Jasa Marga, PT Pelabuhan Indonesia, bank Indonesia, PT Djarum, SMC RS Telogorejo, PT Pertamina, PT PLN, PT KAI, Bank Jateng, Bank Mandiri, BNI, dan BTN. Bagi masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo juga akan diikutkan undian berhadiah 1 unit Rumah Tipe 36 dan 5 unit sepeda motor sebagai hadiah hiburan.