1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Investasi Semester Pertama Semarang Capai Rp15,94 Triliun

"Sementara sektor yang paling banyak diminati investor adalah konstruksi, perumahan, kawasan industri dan perkantoran,"

Ilustrasi investasi.. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Selasa, 13 Agustus 2019 16:29

Merdeka.com, Semarang - Kemajuan Kota Semarang mulai dilirik sejumlah investor. Terbukti, pada semester pertama tahun 2019, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang mencatat realisasi penanaman modal pada semester I/2019 mencapai Rp15,94 triliun.

Dari jumlah itu, penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp14,36 triliun dan penanaman modal asing (PMA) Rp1,58 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 14,96% year over year (YoY) dibandingkan penanaman modal pada semester I/2018 lalu, yakni sebesar Rp13,86 triliun.

Kepala DPMPTSP Kota Semarang Ulfi Imran Basuki mengatakan, target investasi di Kota Semarang pada tahun ini sebesar Rp18,5 triliun. Namun dengan capaian pada semester pertama ini, pihaknya yakin mampu melampaui target tersebut. "Target itu sesuai RPJMD, namun kami berupaya melampaui target," ucapnya.

Ulfi menerangkan, investasi yang masuk pada semester pertama di Kota Semarang berasal dari 936 perusahaan. Perusahaan asing sebanyak 25 unit dan perusahaan dalam negeri sebanyak 911 unit. "Sementara sektor yang paling banyak diminati investor adalah konstruksi, perumahan, kawasan industri dan perkantoran," tutupnya

Di lain sisi, Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu mengatakan, banyak faktor yang mendorong investasi di Semarang melonjak, salah satunya keamanan dan kenyamanan bagi pelaku usaha dalam menanamkan modal. "Selain itu, kami juga melakukan berbagai upaya untuk memudahkan perizinan," kata dia.

Hevearita menambahkan, sejak diterapkannya Online Single Submission (OSS) oleh pemerintah pusat, Kota Semarang terus berupaya agar perizinan lebih mudah dan terintegrasi dalam satu atap. OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

"Perizinan berusaha ini diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha," tuturnya.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA