"Ada laporan dari warga akibat penutupan saluran tersebut jika hujan deras air menggenang di wilayah mereka,”
Merdeka.com, Semarang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar beton penutup saluran di Pujasera Komplek IB Jalan Imam Bonjol 201, Kamis (4/4). Keberadaan beton penutup saluran itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2014 tentang rencana induk drainase Kota Semarang.
Beton penutup saluran yang dibongkar paksa Satpol PP tersebut berukuran cukup besar dan panjang. Sehingga, pembongkaran tidak bisa dilakukan secara manual. Sebanyak dua unit alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang dikerahkan untuk membantu pembongkaran.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro PM mengatakan, saluran yang ditutup beton tersebut sepanjang 45 meter dan lebar 1,4 meter. "Karena cukup lebar dan panjang, pembongkaran ini tidak bisa kami lakukan manual. Kami meminta bantuan dari DPU untuk mengerahkan alat berat," kata dia.
Endro menerangkan, pihaknya sudah memberikan peringatan untuk membongkar sendiri kepada masyarakat yang ada di daerah itu. Namun, karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembongkaran mandiri, maka dilakukan bongkar paksa.
“Kasus ini sudah satu tahun, mulai dari kita beri peringatan sampai pembongkaran sendiri. Tapi hingga kini belum dibongkar mandiri, jadi kita bongkar didukung dua alat berat dari DPU. Ya memang sudah seperti ini membutuhkan energi dan waktu yang ekstra karena saluran ditutup beton,” tambahnya.
Endro menerangkan, akibat beton penutup saluran tersebut, warga sekitar tidak bisa membersihkan sampah jika drainase tersumbat. Selain itu, jika hujan turun, air dari saluran meluap sehingga sering mengakibatkan genangan.
“Kelihatannya ditutup untuk dialihkan fungsinya sebagai lahan parkir. Ada laporan dari warga akibat penutupan saluran tersebut jika hujan deras air menggenang di wilayah mereka,” tandasnya.