"Kenaikan itu untuk memaksimalkan pendapatan daerah di tempat kami,"
Merdeka.com, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menaikkan iuran retribusi bagi pedagang pasar. Rencananya, kenaikan itu akan diberlakukan mulai awal Agustus besok. Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, kenaikan retribusi pasar tradisional sudah menjadi ketetapan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang.
Selain retribusi pedagang, retribusi sampah juga akan dinaikkan. "Kan para pedagang membayar retribusinya melalui e-retribusi. Dan itu sudah mencakup retribusi pasar dan retribusi sampah," katanya.
Dia menyebutkan, penerapan kenaikan retribusi pasar dan retribusi sampah diatur dalam Perwal Kota Semarang Nomor 25 Tahun 2018 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan pasar. Dalam Perwal tersebut disebutkan kenaikan retribusi untuk kios maupun los adalah Rp 150 permeter persegi dari tarif lama. "Kenaikan itu untuk memaksimalkan pendapatan daerah di tempat kami," ujarnya.
Fajar meminta para pedagang dan PPJP memaklumi adanya kenaikan tarif tersebut. Sebab, dia beralasan pendapatan yang masuk ke Pemkot nantinya juga dikembalikan dan hasilnya dinikmati para pedagang dalam bentuk revitalisasi pasar. "Terkait komplain kenaikan tarif sampah, kami coba bantu carikan solusi agar diturunkan. Tapi nunggu kebijakan wali kota," jelasnya.
Adapun kenaikan tarif pasar, lanjutnya, hal itu untuk mengejar target pendapatan di Dinas Perdagangan Kota Semarang yang ditargetkan mampu menyetor Rp 30 miliar pada 2018 ini. "Namun, hingga Juli 2018 ini, pendapatan baru tercapai Rp 7,5 miliar," tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Kota Semarang, Surahman mengatakan, kenaikan tarif retribusi pasar dan retribusi sampah tidak tepat jika diterapkan saat ini. Pasalnya, mayoritas para pedagang sedang dalam penyesuaian usai menempati pasar baru.
Dia mengungkapkan, saat ini para pedagang sedang mengalami penurunan jumlah pembeli yang disebabkan menjamurnya toko ritel modern dan adanya kemudahan belanja melalui toko online. Sehingga, dari datanya diketahui penurunan jumlah pembeli di setiap pasar mencapai 30%. "Ada penurunan jumlah pembeli hingga 30% di setiap pasar tradisional. Penyebabnya selain toko online, dan toko modern, juga menjamurnya PKL di tepi jalan," jelasnya.
Setidaknya, lanjutnya, penyesuaian yang berdampak pada kenaikan tarif retribusi itu dilakukan pada awal 2019 mendatang. Sehingga, para pedagang yang menempati pasar baru sudah mempunyai pelanggan. Hal itu berdampak pada omzet pedagang tiap harinya.
"Atau kalau tidak ditunda, setidaknya kenaikan tarif khususnya tarif retribusi sampah tidak sebesar sekarang ini yang naik 100% dari tarif lama. Setidaknya kenaikannya hanya 50% saja," tuturnya.