"PBB kami koreksi untuk tahun ini. Kami putuskan untuk ada penurunan biaya PBB sebesar 40% dari penetapan 2017,"
Merdeka.com, Semarang - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memberikan kabar gembira kepada masyarakat Kota Semarang. Di tahun 2018 ini, Pemkot Semarang menurunkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 40% dari penetapan tahun 2017 lalu.
"PBB kami koreksi untuk tahun ini. Kami putuskan untuk ada penurunan biaya PBB sebesar 40% dari penetapan 2017," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi di sela pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) di Semarang, Selasa (27/2).
Hendi menerangkan, keputusan penurunan biaya PBB itu dikarenakan masyarakat merasa terbebani dengan besaran PBB di tahun 2017. "Masyarakat mengeluh, merasa tercekik dengan PBB. Untuk itu kami memutuskan untuk diturunkan agar masyarakat merasa nyaman dan tidak terbebani," katanya.
Pihaknya mengaku akan menerbitkan SPT PBB baru terkait perubahan itu. Nantinya, SPT baru itu akan memuat angka baru dengan penurunan tersebut. "Untuk mencetak dan mendistribusikan SPT PBB baru itu butuh waktu sekitar tiga mingguan. Jadi kami harap masyarakat bersabar," paparnya.
Mengenai masyarakat yang sudah terlanjur membayar PBB, Hendi menerangkan, jika yang membayar memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp130 juta, maka sisa pembayaran karena adanya penurunan itu akan di kompensasikan pada pembayaran pajak tahun depan.
"Sementara jika yang membayar memiliki NJOP dibawah Rp130 juta, nanti akan kami kembalikan. Sebab, kami sudah memutuskan jika PBB dengan NJOP dibawah Rp130 juta kami gratiskan," tegas dia.
Disinggung mengenai penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat adanya penurunan PBB, Hendi membenarkan. Namun, dia mengatakan masih ada sektor lain yang dapat dimaksimalkan untuk mendongkrak PAD itu.
"Pasti pengaruh akan turun PAD kita, tapi karena masyarakat semakin berat, sembako naik, inflasi tinggi, jadi kami harus membaca itu sehingga masyarakat tidak terbebani, agar menjadi nyaman. Masih ada sektor lain yang dapat dimaksimalkan," pungkasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Yudi Mardiana membenarkan adanya penurunan PBB tahun 2018. "Awalnya kami naikkan di tahun 2017 karena untuk menaikkan harga pasaran umum karena Semarang terlalu kecil. Tapi karena masyarakat keberatan, akhirnya pak Wali memerintahkan kepada kami untuk menurunkan," kata dia.
Penurunan itu, lanjut Yudi, sebesar 40% dari ketetapan tahun 2017 lalu. Atas penurunan itu, pihaknya tetap optimistis pendapatan PAD sektor retribusi tidak akan terpengaruh secara signifikan. "Masih banyak sektor lain seperti parkir, restoran, hotel dan sebagainya yang bisa dioptimalkan," pungkasnya.