“Saya optimistis permasalahan sampah di Kota Semarang akan tuntas,"
Merdeka.com, Semarang - Kota Semarang pada tahun ini akan segera merampungkan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan teknologi Landfill Gas. Proyek hasil kerja sama dengan Kerajaan Denmark tersebut memanfaatkan gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang untuk diolah menjadi energi listrik.
Bertempat di Ruang Komisi Kompleks Balai Kota Semarang, Wali Kota Hendrar Prihadi (Hendi) menandai dimulainya proyek PLTSa kedua di Kota Semarang dengan kegiatan Kick Off Meeting penyusunan Outline Bussiness Case (OBC) Proyek Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan, Selasa (22/1).
Melalui proyek itu, Hendi berharap persoalan sampah di Kota Semarang dapat tertangani dengan tuntas. Sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia, sampah merupakan masalah yang serius. Kota Semarang menghasilkan sampah sebanyak 1.000 sampai 1.200-ton setiap harinya.
Dalam pengelolaannya di TPA Jatibarang, Kota Semarang memperoleh bantuan sebesar Rp49 miliar dari Denmark yang dimanfaatkan untuk mengolah membran tertutup seluas 6 hektare dari gas metana menjadi energi listrik.
Hendi pun optimistis bahwa proyek PLTSa itu akan mampu menuntaskan persoalan sampah di Kota Semarang. Di samping menyelesaikan masalah sampah, proyek PSEL dapat menyuplai pasokan energi listrik ke PLN. “Saya optimistis permasalahan sampah di Kota Semarang akan tuntas, dengan mengolah sampah yang tadinya sesuatu yang tidak berguna kemudian bisa dimanfaatkan hingga menjadi energi listrik untuk PLN," ujarnya.
Lebih lanjut Hendi memaparkan, tahapan proyek pembangunan PSEL yaitu Penyusunan OBC, Financial Business Case (FBC) dan tahap konstruksi. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah membantu penyusunan OBC dan menargetkan proses ground breaking bisa dilaksanakan pada bulan November 2019.
“Terima kasih kepada PLN, Bappenas, KPIP, KIAT, kerja sama Indonesia dengan Australia yang sudah membantu memfasilitasi penyusunan OBC, Kementerian sudah dibantu. Dan kita ingin mudah-mudahan November tahun ini sudah mulai ground breaking," paparnya.
Sekadar diketahui, pembangunan PLTSa atau PSEL di Kota Semarang merupakan amanah Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Teknologi Ramah Lingkungan. Di dalam Perpres tersebut, Kota Semarang termasuk dalam 7 Kota prioritas pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik selain Kota Jakarta, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo dan Makassar.