1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Awal Mei, Dinas Perdagangan putus aliran listrik di Pasar Kobong

"Kalau ini molor terus, nanti program pembangunan Kota Semarang akan terhambat,"

Kepala dinas perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto.. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Selasa, 24 April 2018 16:00

Merdeka.com, Semarang - Dinas Perdagangan Kota Semarang akan segera melakukan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya terkait sengketa Pasar Ikan Rejomulyo atau yang dikenal dengan sebutan Pasar Kobong.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, PTTUN Surabaya telah menolak upaya banding yang diajukan oleh para pedagang. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan pemindahan pedagang ke Pasar Rejomulyo Baru yang sudah disiapkan.

"Akan segera kami lakukan relokasi. Surat sudah kami kirimkan ke para pedagang dan meminta mereka mengosongkan lokasi Pasar Kobong maksimal tanggal 2 Mei mendatang," kata Fajar, Selasa (24/4).

Setelah itu, lanjut dia, pada tanggal 3 Mei pihaknya akan melakukan pemutusan aliran listrik di pasar ikan terbesar di Kota Semarang itu. Dia mengatakan tidak akan melakukan negosiasi lagi dengan pedagang yang selalu menolak untuk dipindah.

"Kami tidak mau bernegosiasi lagi, mereka sudah kami berikan tempat layak lengkap dengan sarana prasarananya, namun tetap saja menolak pindah. Bandingkan dengan PKL Barito yang mau membongkar sendiri dan membangun sendiri tempat relokasi," tegasnya.

Pihaknya mengatakan, dari total 66 pedagang yang menempati Pasar Kobong, separuhnya sudah menyatakan siap pindah ke pasar baru. Untuk itu, pihaknya meminta para oknum pedagang yang menolak pindah untuk tidak mengganggu proses kepindahan pedagang. "Saya minta tidak ada yang mengganggu, kalau ada nanti akan saya tindak tegas," ucapnya.

Fajar menegaskan, jika tidak ada lagi alasan para pedagang enggan menempati pasar Rejomulyo baru. Di lokasi itu sudah diperbaiki dan apa yang menjadi keluhan pedagang sudah dipenuhi. "Nanti kalau ada yang kurang, akan kami anggarkan pada perubahan. Yang penting saya minta ditempati dulu, nanti kurangnya menyusul diperbaiki," kata dia.

Disinggung terkait ancaman sejumlah pedagang yang akan pindah ke Kabupaten Demak, Fajar mengaku tidak pusing dengan hal itu. Dia justru mempersilakan jika para pedagang tidak mau diatur dan pindah ke Demak. "Silahkan saja kalau ada oknum yang akan pindah ke Demak, kami tidak merasa dirugikan. Yang jelas kami hanya ingin melakukan penataan, kalau tidak mau ya terserah," tegasnya.

Fajar mengatakan jika nantinya lokasi Pasar Kobong akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). Untuk itu, pihaknya berharap pedagang segera menempati pasar baru yang lokasinya hanya beberapa meter dari tempat lama. "Setelah semua pindah, nanti proyek pembangunan RTH akan segera dilaksanakan. Kalau ini molor terus, nanti program pembangunan Kota Semarang akan terhambat," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Semarang berencana membangun RTH di lokasi Pasar Kobong. Para pedagang yang ada di lokasi itu akan direlokasi ke pasar baru yang dibangunkan Pemkot Semarang di samping pasar lama.

Namun rencana itu ditolak pedagang karena menganggap pasar kurang representatif. Akhirnya pedagang mengajukan gugatan surat perintah pindah ke PTUN Semarang. Namun dalam sidang, hakim menolak gugatan pedagang. Tak terima dengan putusan hakim, pedagang melakukan banding ke PTTUN Surabaya. Namun sekali lagi, hakim menolak upaya banding tersebut.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Penataan Pedagang
  2. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA