''Satu pedagang hanya boleh memiliki satu shelter. Ini merupakan kebijakan dari kami selaku dinas yang berwenang mengatur pedagang di sana,"
Merdeka.com, Semarang - Dinas Perdagangan Kota Semarang menegaskan jika kepemilikan shelter jagung bakar dan tahu gimbal di area sekitar Taman Indonesia Kaya, hanya boleh dimiliki satu orang untuk tiap shelternya. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto, Rabu (17/10).
Menurut dia, aturan ini sebenarnya pernah disampaikan kepada para pedagang saat pemberian shelter lama, namun kenyataannya masih banyak yang tidak mematuhi. "Kenyataannya, kami menerima aduan dari pedagang lain yang mengeluhkan adanya oknum tertentu yang memiliki shelter lebih dari satu. Bahkan ada juga praktik jual beli shelter," kata Fajar.
Dia menerangkan, jumlah shelter jagung bakar dan tahu gimbal yang ada di sana tercatat ada 78 unit. Berdasarkan ketentuan dan kesepakatan bersama antara pedagang dengan pemerintah, semua pedagang dapat berjualan di lokasi itu. "Jual beli shelter jelas tidak diperbolehkan. Tujuannya, untuk memberikan rasa keadilan di antara pedagang-pedagang lainnya," tegasnya.
Fajar juga menegaskan, pihaknya akan rutin melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan para pedagang mendapatkan tempat berjualan di sekitar taman yang telah selesai dibangun itu. ''Satu pedagang hanya boleh memiliki satu shelter. Ini merupakan kebijakan dari kami selaku dinas yang berwenang mengatur pedagang di sana," tambahnya.
Kalau setelah pemberian shelter baru ini masih ada laporan terkait adanya jual beli shelter, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa tidak diberikan izin berjualan.
"Sebelumnya kami menerima laporan kalau ada oknum pedagang yang memiliki shelter lebih dari satu. Kepemilikan shelter itu diatasnamakan orang lain, padahal sebenarnya punya satu orang. Mereka seharusnya tidak melakukan jual beli shelter, itu merupakan aset Pemkot Semarang,'' terangnya.
Menurut Fajar, pihaknya akan mengumpulkan PKL jagung bakar dan tahu gimbal untuk kembali menyosialisasikan terkait kepemilikan shelter. Diharapkan, nantinya tidak akan menimbulkan masalah sama saat aturan tersebut diterapkan. Dia menyatakan, pedagang hanya boleh buka mulai pukul 16.00WIB hingga 23.00WIB.
''Setelah itu, mereka harus kembali merapikan gerobak dagangannya dan membersihkan sampah yang ada. Gerobak tidak boleh berada di shelter usai jam jualan," pungkasnya.