"Kalau tidak, maka nanti akan ditertibkan oleh petugas. Karena uji kir itu wajib dipenuhi..."
Merdeka.com, Semarang - Sejak Kementerian Perhubungan mengeluarkan perintah uji kelaikan kendaraan berkala (Kir/Keur) bagi kendaraan sewa khusus atau taksi online pada November 2017 lalu, antusiasme pemilik taksi online mengurus uji kir masih rendah. Di Kota Semarang, dari sekian banyak taksi online yang beredar, baru 142 armada yang telah mengajukan uji kir di Dinas Perhubungan (Dihub) Kota Semarang.
"Memang belum banyak yang melakukan uji kir, baru sekitar 142 armada yang sudah melakukan uji kelaikan kendaraan itu," kata Kabid Lalulintas Dishub Kota Semarang, Topo Mulyono, Jumat (23/3).
Topo menerangkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada para pemilik angkutan online tersebut untuk mengurus izin kir mereka. Sebab, uji kir penting dan wajib bagi semua kendaraan angkutan, baik angkutan barang ataupun angkutan penumpang. "Itu demi keselamatan dan kenyamanan penumpang, jadi memang wajib karena dalam undang-undang tentang lalulintas dan angkutan jalan sudah mengatur hal itu," paparnya.
Dia menegaskan, untuk mengurus uji kir bagi taksi online, tidak bisa dilakukan secara perseorangan. Pengurusan baru bisa dilayani jika dalam bentuk badan hukum. "Syarat uji kir harus mendapatkan surat persetujuan ijin operasional (SPIO) dari Dishub Provinsi Jateng. Dan untuk mendapatkan SPIO itu, harus berbadan hukum, bisa koperasi, CV, PT atau lainnya," terangnya.
Terkait biaya pengurusan uji kir, kata dia, hal itu sudah diatur oleh Perda. Dalam Perda disebutkan, uji kir kendaraan angkutan akan dikenakan biaya Rp 57.000. "Jadi biayanya sudah diatur dalam Perda, tidak perlu khawatir," bebernya.
Di lain sisi, Kabid Lalulintas Dishub Kota Semarang, Agung Meidri Hariono menegaskan, jangka waktu untuk uji kir taksi online dibatasi sampai akhir Mei ini. Sehingga, pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik taksi online untuk segera melakuka uji kir kendaraannya. "Kalau tidak, maka nanti akan ditertibkan oleh petugas. Karena uji kir itu wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan angkutan," ungkapnya.