1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Hore! Pemkot Semarang bebaskan PBB bagi warga miskin

"Hal ini kami lakukan untuk memberikan asas keadilan bagi masyarakat,"

Kepala Bapenda Kota Semarang Yudi Mardiana. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Selasa, 09 Januari 2018 22:48

Merdeka.com, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang secara resmi menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga miskin. Mulai tahun 2018 ini, Pemkot Semarang membebaskan biaya PBB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta.

"Untuk tanah dan bangunan dengan NJOP dibawah Rp130 juta akan kami bebaskan pembayaran PBB. Hal ini kami lakukan untuk memberikan asas keadilan bagi masyarakat," kata Kepala Bapenda Kota Semarang, Yudi Mardiana, Selasa (9/1).

Yudi menambahkan, dari data yang ada saat ini, setidaknya ada 79.900 lembar SPPT PBB di Kota Semarang yang NJOP nya dibawah Rp130 juta. Nantinya, semua wajib pajak yang masuk kategori tersebut akan dibebaskan dari pembayaran pajak. "Kalau dilihat dari pendapatannya, ada sekitar Rp38 miliar yang kami bebaskan," terangnya.

Asas keadilan itu, lanjut Yudi, memang penting dilakukan dalam hal pajak di Kota Semarang. Menurutnya, orang miskin tidak boleh digenjot untuk membayar pajak, dan harus dibantu dari orang-orang kaya.

"Mayoritas pemilik tanah dan bangunan dibawah Rp130 juta itu yang punya adalah masyarakat kelas menengah ke bawah, jadi harus mendapat perhatian," tegasnya.

Adapun lanjut Yudi, peraturan yang digunakan untuk program itu adalah UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Perda Kota Semarang nomor 13 tahun 2011 tentang PBB, Perwal Nomor 34 tahun 2011 tentang penerbitan dan penyampaian SPPT, Perwal Semarang nomor 50 tahun 2017 tentang pembebasan PBB dengan NJOP dibawah Rp130 juta.

"Selain itu, ada pula Perwal Semarang nomor 56 tahun 2017 tentang pembebasan PBB bagi warga miskin," pungkasnya.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Layanan Publik
  2. Kebijakan Publik
  3. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA