"Lebih baik disalurkan melalui lembaga-lembaga yang sudah dipercaya,"
Merdeka.com, Semarang - Persoalan anak jalanan (Anjal), Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) masih menjadi momok bagi kota-kota metropolitan termasuk Semarang. Meski seringkali dilakukan penertiban, anjal dan PGOT tidak kapok dan terus kembali lagi ke jalanan.
Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Tommy Y Said mengatakan, permasalahan anjal dan PGOT di Kota Semarang memang masih menjadi persoalan yang belum teratasi hingga kini. Dia mengaku sudah semaksimal mungkin dalam menanggulangi masalah penyakit sosial itu.
"Kami sudah sering melakukan operasi gabungan, namun tidak kami pungkiri sampai saat ini anjal dan PGOT masih ada," kata Tommy kepada wartawan, Senin (26/2).
Bahkan, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan tindakan tegas dengan membawa anjal serta PGOT itu ke panti rehabilitasi sosial. Setelah dibina, mereka wajib lapor kepada petugas.
"Namun banyak diantara mereka bahkan orang tua anjal yang tidak peduli dan kembali memerintahkan anaknya bekerja di jalanan dengan cara jualan koran, mengemis, mengamen dan sebagainya," tegasnya.
Meski saat ini Pemkot Semarang sudah memiliki peraturan daerah (Perda) khusus mengenai anjal dan PGOT, namun Tommy mengatakan jika Perda itu belum bisa dilaksanakan secara maksimal.
"Untuk anjal dan PGOT tindakan kami baru sebatas razia, sementara kepada pemberi yang pada perda itu diancam pidana, belum kami terapkan," terangnya.
Mengatasi persoalan anjal dan PGOT lanjut Tommy memang harus dilakukan dengan kerjasama semua pihak khususnya masyarakat pengguna jalan.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak meberikan apapun kepada anjal dan PGOT di jalanan. Lebih baik disalurkan melalui lembaga-lembaga yang sudah terpercaya," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengatakan, persoalan anjal dan PGOT di Semarang memang sulit dituntaskan. Problem besarnya kata dia sampai saat ini Kota Semarang belum memiliki tempat rehabilitasi yang representatif.
"Yang dimiliki Pemkot Semarang saat ini belum mampu untuk menampung dan membina anjal serta PGOT. Itu problem besarnya kenapa sampai sekarang persoalan anjal dan PGOT masih marak," kata dia.
Meski begitu, Anang mengatakan jika Perda nomor 5 tahun 2014 tentang penanganan anjal dan PGOT sudah harus segera ditegakkan. Khususnya kepada pemberi, sanksi dalam perda itu harus ditegakkan. Jika perda itu ditegakkan, Anang meyakini persoalan anjal dan PGOT di Kota Semarang akan dapat diatasi.
"Untuk penegakan perda terkait sanksi kepada pemberi, harus segera ditegakkan. Dimulai dari sosialisasi pemasangan spanduk dan media cetak maupun elektronik, setelah itu baru dilakukan penindakan tegas," terangnya.