1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Pemkot Semarang akan kelola empat bangunan di Kota Lama

"Surat perjanjian sudah selesai semua, tinggal jalan saja. Maret besok dilakukan restorasi bangunan..."

Wakil Wali Kota Semarang Gunaryanti Rahayu. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Minggu, 18 Februari 2018 15:03

Merdeka.com, Semarang - Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam pengelolaan kawasan Kota Lama tidak main-main. Setelah mengakuisisi salah satu bangunan yakni gedung Oudetrap, dalam waktu dekat Pemkot akan kembali mengelola empat bangunan lain di kawasan Little Netherland itu.

Keempat bangunan yang akan dikelola untuk kepentingan pariwisata adalah bangunan milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Cabang Semarang. Nantinya, bangunan itu akan difungsikan sebagai gedung galeri kreatif.

"Kami akan kelola empat bangunan cagar budaya milik PT PPI dengan status pinjam pakai selama lima tahun mulai 2018 ini," kata Ketua Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Minggu (18/2).

Hevearita yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang menambahkan, keempat bangunan cagar budaya tersebut nantinya akan dipakai Pemkot Semarang untuk galeri industri kreatif atau rumah promosi industri kecil menengah (IKM). "Sehingga, dapat dipakai untuk mempromosikan produk-produk industri kecil dan menengah di Kota Semarang," katanya.

Hevearita menerangkan, saat ini, perjanjian kerjasama pengelolaan keempat bangunan cagar budaya itu sudah ditandatangani kedua pihak. Hanya saja, Pemkot baru akan memfungsikan bangunan itu setelah dilakukan restorasi.

"Surat perjanjian sudah selesai semua, tinggal jalan saja. Maret besok dilakukan restorasi bangunan kemudian dipakai untuk galeri industri kreatif," tambahnya.

Dengan difasilitasinya area promosi, dia berharap berbagai produk IKM di Kota Semarang semakin dikenal masyarakat luas, tidak hanya warga Kota Semarang saja tetapi luar Kota Semarang hingga nasional. Sehingga hal itu memberikan dampak pada peningkatan perekonomian masyarakat.

Lebih lanjut Hevearita menjelaskan, terdapat 116 bangunan di Kota Lama yang masuk kategori cagar budaya. Dari jumlah itu, hanya satu bangunan yang statusnya milik Pemkot Semarang yaitu gedung Oudetrap. Lainnya milik instansi ada sekitar 50% di antaranya PPI, Bank Mandiri, Telkom dan Pelni. Sedang yang milik perorangan sekitar 30%. "Dengan ditambah empat bangunan PPI, maka Pemkot mengelola lima bangunan," tegasnya.

Dari seluruh bangunan cagar budaya, kata dia, yang perlu perhatian khusus adalah bangunan yang merupakan milik perorangan di Jalan Letjend Suprapto ke arah selatan. Hal itu karena banyak bangunan yang terlantar tidak terurus.

Untuk itu, Ita berencana mengajukan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan bangunan cagar budaya yang tidak terawat. Di dalamnya nanti akan diatur jika dalam dua tahun tidak dikelola, maka akan diambil alih Pemkot Semarang.

"Harusnya memang dua tahun tidak dikelola maka bisa diambil alih Pemkot. Itu tidak hanya berlaku bagi bangunan di Kota Lama saja, tapi bangunan cagar budaya lain juga di luar Kota Lama. Karena di Semarang ini banyak juga bangunan cagar budayanya," pungkasnya.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Cagar Budaya
  2. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA