1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Asyik! Urus paspor kini tak perlu repot antre di kantor imigrasi

"Jadi, masyarakat tidak perlu mengantre dari subuh, tinggal datang sesuai jam pelayanan yang didapat,"

Kantor Imigrasi Kelas I Semarang. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Kamis, 11 Januari 2018 01:12

Merdeka.com, Semarang - Bagi anda yang ingin mengurus paspor untuk keperluan ke Luar Negeri, kini semakin mudah. Saat ini anda tidak perlu lagi antre di kantor imigrasi karena sudah ada cara yang lebih efektif untuk mengurus salah satu dokumen penting itu.

Kemajuan teknologi saat ini benar-benar membantu dalam setiap hal, termasuk dalam proses pembuatan paspor. Sekarang, anda tinggal mengklik aplikasi melalui handphone anda dan dapat melakukan pendaftaran paspor secara online.

Nama aplikasinya adalah Sistem Antrian Aplikasi Online Paspor (AAPO). Anda dapat mengunduh dan langsung menggunakannya dalam pengurusan paspor, baik pembuatan baru atau perpanjangan.

"Melalui aplikasi itu, masyarakat dapat mendaftarkan diri secara online. Setelah mengisi data-data yang diminta, maka masyarakat akan mendapat barcode dan jam kapan bisa memproses," kata Kepala Subseksi Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, M Hanif Rozariyanto.

Hanif menerangkan, setelah masyarakat mendowload aplikasi Antrian Online Paspor yang ada di Play Store atau lainnya, masyarakat akan dapat langsung mengimput data seperti nomor kependudukan sesuai KTP. Setelah itu, masyarakat juga dapat memilih di mana akan mengurus paspor tersebut.

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan barcode dan nomor antrian. Serta akan mendapat tanggal dan jam pelayanan. "Jadi, masyarakat tidak perlu mengantre dari subuh, tinggal datang sesuai jam pelayanan yang didapat," terang Hanif.

Tentu ini akan menjadi kabar gembira bukan? Apalagi bagi anda yang sedang berencana membuat paspor untuk pergi ke luar negeri bersama pacar atau keluarga. Anda tidak perlu lagi repot ngantri di kantor Imigrasi, cukup daftar dari rumah. Setelah mendapat barcode dan jam pelayanan, anda tinggal datang saja dan langsung dilayani.

Sekadar informasi, untuk pembuatan paspor baru, anda akan dikenakan biaya Rp155.000 untuk paspor 24 halaman. Sementara untuk yang 48 halaman, anda akan dikenakan biaya Rp355.000 saja.

Pembayaran uang itu harus anda lakukan sendiri di bank. Jangan sekali-kali meminta bantuan calo ya, sebab harganya nanti jauh lebih mahal lho. "Makanya kami menggunakan aplikasi ini, tujuannya selain mempercepat dan memudahkan masyarakat, juga memutus praktik percaloan," tegas Hanif.

Untuk anda yang masih awam tentang pengurusan paspor, kami jelaskan sedikit tentang perbedaan paspor 24 halaman dan 48 halaman. Intinya tidak ada perbedaan khusus antara paspor itu. Hanya saja, untuk paspor 24 halaman, biasanya dibuat oleh orang-orang yang jarang pergi ke luar negeri. Misalnya untuk ibadah haji dan umroh atau wisata sesekali, maka paspor ini cocok untuk anda.

Sementara bagi anda yang memiliki intensitas tinggi bepergian ke luar negeri, maka paspor 48 halaman sangat cocok anda buat. Sebab anda tidak perlu sering melakukan perpanjangan paspor anda.

Itulah pelayanan pembuatan atau perpanjangan paspor online yang sedang dikembangkan oleh Kemenkumham. Untuk anda yang ada di wilayah Jawa Tengah, sementara pelayanan pendaftaran online dengan aplikasi hanya ada di Kantor Imigrasi Kelas I Semarang. Jadi, beruntunglah anda yang berada di Kota ini.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Layanan Publik
KOMENTAR ANDA