1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Dispendukcapil Semarang siap terbitkan KIA untuk anak

"Persiapannya sudah mulai 2017 lalu dan 2018 ini kita mulai mencetak kartunya,"

Ilustrasi KIA. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Jum'at, 26 Januari 2018 18:03

Merdeka.com, Semarang - Setiap anak usia dibawah 17 tahun di Kota Semarang wajib memiliki kartu identitas. Untuk memenuhi hal itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang akan segera menerbitkan kartu identitas anak (KIA) sebagai kartu identitas anak yang berusia di bawah 17 tahun atau belum diwajibkan memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Adi Trihananto, Jumat (26/1) mengatakan, KIA ini dimaksudkan untuk mendata dan memberikan perlindungan terhadap hak anak. Rencananya, di tahun 2018 ini penggunaan kartu tersebut akan digalakkan. "Persiapannya sudah mulai 2017 lalu dan 2018 ini kita mulai mencetak kartunya," kata dia.

Dengan adanya KIA tersebut, setiap anak nantinya akan terekam identitasnya seperti nama, alamat, hingga orang tuanya. "Dengan demikian, maka memudahkan pencarian jika suatu terjadi hal yang tak diinginkan, misal hilang, maka dengan KIA ini, orang tuanya bisa ditemukan," paparnya.

Saat ini lanjut Adi, Dispendukcapil Kota Semarang sedang mempersiapkan standar operasi prosedur (SOP) pelayanan untuk KIA ini. Sekaligus mempersiapkan kerjasama dengan beberapa instansi pelayanan masyarakat lainnya.

"Misalnya dengan rumah sakit, kalau ada kelahiran, kita kan akte (kelahiran) sudah kerjasama dengan rumah sakit, nah nanti ditambah KIA. Daerah lain sudah menjalankannya, kita ini tinggal mendorong saja," lanjutnya.

Sedangkan untuk anak-anak terlantar dan panti asuhan, Adi menerangkan tetap akan diakomodir. Baik anak-anak yang di panti asuhan biasa, cacat ganda, dan lainnya.

"Untuk anak-anak terlantar dan panti asuhan ini pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos). Setiap panti asuhan akan didatangi agar setiap anak bisa memiliki indentitas terutama KIA ini," tambahnya.

Sementara itu, Adi menegaskan jika KIA tersebut hanya menjadi identitas anak. KIA tidak menjadi syarat untuk apapun, termasuk pendaftaran sekolah.

Dia mengatakan, saat ini berkembang informasi bahwa KIA menjadi syarat dalam pendaftaran sekolah anak. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar. Adi mengatakan, untuk mendaftar sekolah tetap sesuai menggunakan persyaratan-persyaratan pendaftaran sekolah yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. "Itu tidak benar. Jadi masyarakat tidak perlu risau dan resah terhadap KIA ini," pungkasnya.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Layanan Publik
  2. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA