"Namun untuk mengefektifkan penerimaan pajak dan menghormati mereka, kami akan tetap buka pelayanan pada cuti Lebaran itu,"
Merdeka.com, Semarang - Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Semarang akan tetap melayani pembayaran wajib pajak pada masa cuti Lebaran tahun ini. Kepala Bapeda Kota Semarang, Yudi Mardiana mengatakan, pembayaran pajak dan retribusi setiap bulan dibatasi pada tanggal 10. Sementara pada bulan ini, batas akhir jatuh pada hari Minggu.
"Sementara selanjutnya masuk cuti bersama. Namun untuk mengefektifkan penerimaan pajak dan menghormati mereka, kami akan tetap buka pelayanan pada cuti Lebaran itu," kata dia, Jumat (8/6).
Yudi menambahkan, pihaknya akan memberikan pelayanan pada cuti Lebaran itu selama dua hari, yakni Senin-Selasa, (11-12) Juni. Pelayanan akan dibuka di Bank Jateng ataupun di Kantor Bapeda Kota Semarang. "Kami buka pelayanan mulai pukul 08.00-13.00WIB. Jadi kami harap wajib pajak memanfaatkan perpanjangan ini," tambahnya.
Selain optimalisasi pendapatan daerah, kata Yudi, perpanjangan waktu pembayaran pajak itu dilakukan agar wajib pajak tidak terkena denda. Meskipun denda keterlambatan setiap bulannya hanya 2%, namun hal itu cukup memberatkan apabila bagi wajib pajak besar. "Banyak wajib pajak besar, sampai miliaran. Jadi 2% itu sangat terasa kalau terkena denda," tukasnya.
Yudi menambahkan, perolehan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang tahun 2018 ini masih belum maksimal. Hingga Juni ini, baru sekitar 38% pajak dan retribusi yang diterima. "Tahun ini kami ditarget Rp 1,2 triliun. Sementara sampai Juni ini, baru sekitar Rp 441 miliar atau 38% yang terkumpul," tegasnya.
Untuk memenuhi target itu, Yudi mengaku akan terus memaksimalkan pendapatan pajak. Nanti, pihaknya akan melakukan sejumlah strategi, seperti jemput bola ke para wajib pajak. "Wajib pajak yang besar-besar juga akan kami surati dan lakukan penagihan kepada mereka yang belum memberikan laporan. Kami optimistis target itu akan tetap tercapai," pungkasnya.