1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Kota Semarang akan bangun Instalasi Pengelolaan Limbah

"Kalau Kota Semarang memiliki itu (IPL), tentu akan memudahkan para investor dan menambah pendapatan daerah,"

Kepala DLH Kota Semarang, Gunawan Sapto Giri. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Senin, 16 Juli 2018 16:06

Merdeka.com, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana membuat Instalasi Pengelolaan Limbah (IPL) yang dapat digunakan untuk umum. Sebab selama ini Pemkot Semarang belum memiliki IPL, dan baru memiliki Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Gunawan Sapto Giri mengatakan, pihaknya berencana membuat IPL di lahan yang kini digunakan untuk IPLT yang terletak di kawasan Terboyo Kulon Kota Semarang. Nantinya, IPLT akan dikembangkan menjadi IPL agar pengelolaan limbah semakin maksimal.

"Selama ini Kota Semarang belum memiliki IPL, jadi para pengusaha yang ingin membuang limbah cukup kesulitan karena limbah industri tidak boleh dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang," kata Gunawan, Senin (16/7).

Nantinya, jika sudah memiliki IPL, maka segala macam limbah baik limbah cair, limbah tinja ataupun limbah medis dapat ditampung di lokasi itu. Selain untuk mengatasi pencemaran lingkungan, pengelolaan IPL itu dapat digunakan untuk menambah income atau Pajak Asli Daerah (PAD) Kota Semarang.

"Selama ini, perusahaan yang belum memiliki pengelolaan limbah membuang limbahnya ke luar kota, seperti ke Bandung dan sebagainya. Kalau Kota Semarang memiliki itu (IPL), tentu akan memudahkan para investor dan menambah pendapatan daerah," tukasnya.

Saat ini, rencana tersebut masih terkendala banyak faktor. Salah satunya adalah masyarakat yang memanfaatkan lokasi itu baik untuk tambak ikan ataupun sebagian untuk hunian.

Bahkan, sebenarnya lokasi itu akan diurug menggunakan tanah disposal proyek Banjir Kanal Timur (BKT). Namun karena ada penolakan dari masyarakat, proses pembuangan disposal terpaksa ditunda.

"Itu sudah pernah diajukan ke pengadilan terkait kepemilikan lahan dan Pemkot Semarang menang. Seharusnya, warga meninggalkan lokasi itu. Namun karena saat ini masih bertahan, tentu kami akan melakukan komunikasi agar tidak terjadi gejolak," pungkasnya.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Infrastruktur
  2. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA