1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Lek Paijo, Aplikasi Pelayanan Pajak Kota Semarang

"Para wajib pajak, baik dari rumah atau dari kantor, bisa mengecek jumlah pajak yang harus dibayarkan,”

Wali Kota Hendi pada peluncuran aplikasi Lek Paijo.. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Rabu, 08 Mei 2019 16:42

Merdeka.com, Semarang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang meluncurkan Layanan Elektronik Pajak Daerah Sistem Jaringan Online (Lek Paijo), Rabu (8/5). Layanan tersebut untuk memudahkan para wajib pajak membayarkan kewajibannya.

Kepala Bapenda Kota Semarang, Yudi Mardiana mengatakan, aplikasi ini merupakan pilot project. Nantinya, tiap kecamatan akan ditempatkan layanan tersebut. "Ini menjawab keluhan yang masuk di custumer service kami yang kebanyakan orang mencetak salinan PBB dan BPHTB serta tanda lunas PBB juga mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar. Dengan kemudahan ini, maka diharapkan bisa meningkatkan pendapatan (daerah) sebesar-besarnya,” ujarnya.

Yudi menjelaskan, dengan aplikasi tersebut, maka wajib pajak tidak perlu menunggu dan antre ketika mencetak salinan PBB dan BPHT. Mereka bisa langsung menggunakan aplikasi untuk keperluan yang ada.

Kabid Pembukuan dan Pelayanan Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara mengatakan, aplikasi tersebut nantinya berbentuk seperti ATM.

"Jadi wajib pajak tinggal memasukan nomor induk kependudukannya, nanti akan langsung diketahui jumlah pajak yang harus dibayar. Juga untuk mencetak salinan lunas PBB yang selama ini setiap hari memang paling banyak dilakukan,” katanya.

Aplikasi tersebut, lanjut dia, juga bisa digunakan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil pajak. Selama ini, mereka berpemahaman harus bayar ke Bapenda, namun nantinya mereka bisa membayar langsung ke bank. “Retribusi OPD diseragamkan lewat aplikasi ini juga, baik parkir dan lain-lainnya. Jadi lebih mudah layanannya,” imbuhnya.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, diharapkan sekitar 555.000 wajib pajak di Kota Semarang bisa memanfaatkan layanan ini. “Ini memutus rantai birokrasi jadi lebih singkat. Para wajib pajak, baik dari rumah atau dari kantor, bisa mengecek jumlah pajak yang harus dibayarkan,” paparnya.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Layanan Publik
  2. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA