1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Perhatian! Kartu Identitas Anak bukan jadi syarat untuk mendaftar sekolah

"Saya tegaskan, KIA tidak ada hubungannya dengan persyaratan daftar sekolah. Jika ada informasi itu, itu bohong,"

Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Adi Tri Hananto. © 2018 Merdeka.com/Andi Kaprabowo. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Kamis, 22 Februari 2018 17:00

Merdeka.com, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menegaskan bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) tidak menjadi syarat untuk mendaftar sekolah. Sehingga, masyarakat diminta tidak resah atas isu-isu yang beredar di media sosial.

Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Adi Tri Hananto mengatakan, saat ini ada kesalahan informasi masyarakat yang menilai jika KIA menjadi persyaratan pendaftaran sekolah anak. Hal itu menjadikan warga berbondong-bondong mengurus KIA ke kantor Dispendukcapil.

"Saya tegaskan, KIA tidak ada hubungannya dengan persyaratan daftar sekolah. Jika ada informasi itu, itu bohong," kata Adi di Semarang, Kamis (22/2).

Adi menerangkan, sampai saat ini ada ratusan orang yang mendatangi kantor Dispendukcapil Kota Semarang. Mayoritas, masyarakat mengurus KIA dengan alasan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah.

"Saya sudah berikan sosialisasi, namun tiap hari jumlah pendaftar KIA semakin banyak sehingga kantor saya berjubel. Mereka resah tidak dapat daftar sekolah, ini informasi yang salah," tegasnya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan baik Kota Semarang maupun Provinsi Jawa Tengah. Ditegaskannya, proses pendaftaran anak ke sekolah tidak menggunakan persyaratan KIA.

"KIA memang wajib diurus sebagai identitas anak usia 1-17 tahun sebagai pengganti KTP. Namun itu tidak ada hubungannya dengan persyaratan apapun termasuk daftar sekolah," terang mantan Sekda Kota Semarang ini.

Disinggung mengenai pengurusan KIA, sampai saat ini pihaknya juga tetap melayani. Jadi bagi masyarakat yang ingin mengurus KIA, dapat langsung ke kantor Dispendukcapil.

Dikatakannya, dari data yang dimiliki ada sekitar 441.000 anak usia 1-17 tahun di Kota Semarang. Jumlah itu dipastikan bertambah karena adanya kelahiran tiap harinya. "Jadi silakan urus KIA sebagai data anak, namun tidak perlu resah, tidak perlu khawatir atau terburu-buru mengurusnya karena tidak ada kaitan apapun mengenai KIA itu," terangnya.

KIA lanjut Adi hanya berfungsi sebagai identitas anak pengganti KTP. Nantinya, KIA itu dapat pula difungsikan untuk mengurus rekening, mengurus paspor dan lain sebagainya. "Target kami semua anak usia 1-17 tahun di Kota Semarang memang memiliki KIA, namun saat ini fokus kami pada penyelesaian E-KTP dulu," pungkasnya.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Pendidikan
  2. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA