“Kita menginduk pada kebijakan pusat bahwa persoalan sertifikat ini menjadi suatu persoalan yang fundamental."
Merdeka.com, Semarang - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyerahkan secara simbolis 2.130 sertifikat tanah kepada warga masyarakat dari enam Kelurahan di Kota Semarang, Jumat (8/2). Penyerahan sertifikat itu dilakukan guna mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang menargetkan 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia bersertifikat di tahun 2025.
Dengan diserahkannya sertifikat tersebut, total dari sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Semarang, bersama Kantor Pertanahan Kota Semarang sepanjang tahun 2018 telah menerbitkan sebanyak 5.661 sertifikat tanah di Kota Semarang secara gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Seneng mboten? (senang tidak?) bahagia mboten? (bahagia tidak?) Itu artinya sedulur-sedulur kini memiliki pengakuan atas tanah yang dimiliki. Pesan Saya kalau memang mau dijaminkan supaya dihitung-hitung dulu agar jadi modal sehingga hidup jadi lebih makmur," pesan Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu.
Hendi menyampaikan bahwa komunikasi dari warga masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota, bersama BPN menjadi kunci sukses terwujudnya harapan masyarakat terkait sertifikasi tanah itu. Atas pengakuan kepemilikan tanah oleh warga yang direpresentasikan dalam wujud sertifikat, Hendi berpesan agar dapat dijaga dan dirawat dengan baik.
Lebih lanjut Hendi menyampaikan bahwa proses sertifikasi tanah telah berlangsung lama, namun tidak masif. Dari sinilah, muncul program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Dari sejumlah 584.921 bidang tanah di Kota Semarang, 90,37% telah bersertifikat atau sebanyak 528.592 bidang sehingga menyisakan 9,63% atau sebanyak 56.332 bidang yang ditargetkan akan selesai di tahun 2025.
"Sementara target di tahun 2018, PTSL mengalokasikan sebanyak 7.400 bidang tanah dalam penerbitan sertifikat yang baru terealisasi sebanyak 5.661 sertifikat dan sisanya 1.795 belum memenuhi syarat," terangnya.
Pihaknya yakin target sertifikasi tanah di Kota Semarang akan selesai sesuai target bahkan bisa lebih cepat. “Kita menginduk pada kebijakan pusat bahwa persoalan sertifikat ini menjadi suatu persoalan yang fundamental. Karena dari 126 juta baru bersertifikat 46 juta. Akhirnya ini menjadi program dengan timeline selesai pada 2025. Di Kota Semarang sendiri tinggal 9% jadi kami optimistis akan selesai dalam waktu 3-4 tahun yang artinya lebih cepat dibandingkan target yang ditentukan,” ujarnya.
Sementara itu, Plh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Imam Sutaryono menyebutkan, Pemerintah akan mengoptimalkan program PTSL ini. Namun pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak sepenuhnya mengandalkan PTSL. “Bagi masyarakat yang mampu dapat secara mandiri datang dan mengurus ke BPN,” katanya.
Dia menambahkan, masih ada sebanyak 1.795 bidang tanah yang belum memperoleh sertifikat dikarenakan adanya sejumlah syarat yang tidak terpenuhi seperti tidak ada KRK, jika itu tanah warisan tidak ada surat keterangan waris dan surat kematian, serta KTP para ahli waris sementara kinerja PTSL memiliki waktu yang terbatas.
“Mereka yang belum memenuhi syarat akan masuk kategori K3 dan akan ditingkatkan jadi K1 di tahun 2019. Ini bukan target tapi akan diselesaikan kami berharap masyarakat segera memenuhi persyaratan tersebut,” tukasnya.
Untuk tahun 2019, Kantor Pertanahan Kota Semarang mendapatkan alokasi target kegiatan PTSL sejumlah 5.000 bidang yang terdiri dari PTSL Prona sebanyak 4.700 bidang, PTSL-Lintor UMKM sebanyak 200 bidang dan PTSL-Lintor Nelayan sebanyak 100 bidang yang akan tersebar di 9 kecamatan dan 15 Kelurahan. Saat ini kegiatan PTSL sudah dalam tahap pendataan yuridis dan pengukuran bidang tanah pada beberapa kelurahan.