1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Pedagang Pasar Yaik minta pembagian zonasi ditetapkan sendiri

"Apalagi di sini kan pedagang sendiri yang membangun kiosnya, jadi kami setuju saja terkait zonasi mereka sendiri yang mengatur,"

Dinas Perdagangan Kota Semarang melakukan sosialisasi terkait pemindahan pedagang Pasar Yaik ke tempat relokasi di MAJT, Kamis (15/3).. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Kamis, 15 Maret 2018 17:42

Merdeka.com, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang segera memindahkan pedagang Pasar Yaik Baru ke tempat relokasi di lingkungan sekitar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). Namun dalam proses pemindahan itu, pedagang meminta penentuan zonasi ditentukan oleh pedagang sendiri, bukan dari Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Hal itu disampaikan sejumlah pedagang melalui perwakilan organisasi PPJ masing-masing saat sosialisasi di tempat relokasi, Kamis (15/3). "Kami meminta kepada Dinas Perdagangan agar pembagian zonasi pedagang ditentukan kami sendiri. Sebab, kami yang mengetahui kebutuhan para pedagang," kata ketua PPJ, Mudasir.

Mudasir mengatakan, jika zonasi ditentukan oleh pemerintah, pihaknya khawatir akan terjadi keributan antar pedagang. Mengingat meskipun dagangan sama namun kemampuan pedagang berbeda-beda. "Sama-sama jualan konveksi, namun ada yang grosir dan eceran. Kalau dijadikan satu, nanti kasihan pedagang kecil akan mati," katanya.

Apalagi, lanjut dia, sudah ada organisasi di Pasar Yaik, yakni PPJ dan PPJP. Sehingga, urusan pembagian zonasi diharapkan diatur oleh internal organisasi. "Pemerintah hanya menyediakan tempat saja, soal penempatan dan posisi biar kami sendiri yang mengaturnya," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pasar Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, awalnya pihaknya sendiri yang akan mengatur terkait zonasi pedagang. Namun karena adanya permintaan itu, pihaknya akhirnya menyetujui. "Apalagi di sini kan pedagang sendiri yang membangun kiosnya, jadi kami setuju saja terkait zonasi mereka sendiri yang mengatur," kata dia.

Namun, penataan zonasi oleh pedagang tersebut hanya diperbolehkan saat relokasi saja. Nantinya jika pembangunan Pasar Yaik sudah selesai dan pedagang kembali menempati, maka pihaknya akan tetap melakukan zonasi pedagang sesuai Detail Engineering Design (DED). "Nanti tetap kami yang atur saat di pasar baru, kalau sekarang kami memperbolehkan pembagian zonasi itu dilakukan oleh pedagang sendiri," tukasnya.

Disinggung terkait pasar Yaik, Fajar menerangkan jika akhir Maret ini pedagang semuanya harus sudah pindah ke tempat relokasi. Sebab awal April, jaringan listrik di lokasi itu akan dimatikan dan pembangunan akan segera dilaksanakan.

"Kami tegaskan akhir April listrik kami padamkan dan pertengahan April semua lokasi akan kami pagar keliling. Jadi kami harapkan para pedagang mendukung program pemerintah dalam upaya penataan pasar ini," pungkasnya.

(NS)
  1. Penataan Pedagang
  2. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA