“Dengan adanya pembebasan denda PBB tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,”
Merdeka.com, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lima tahun ke belakang, terhitung sejak tahun 2013 hingga 2017.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Yudi Mardiana menuturkan bahwa pembebasan denda PBB diberikan sebagai salah satu bentuk untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-73.
“Dengan adanya pembebasan denda PBB tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,” tutur Yudi.
Program ini, lanjut dia, akan berlangsung mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2018 mendatang. Yudi menerangkan, denda PBB yang akan dibebaskan adalah denda untuk 5 tahun yang lalu.
Jadi, bagi masyarakat yang sebelumnya menunggak pajak sejak 2013, diminta untuk memanfaatkan momentum ini dengan baik. "Sebab belum tentu ke depan ada lagi hal semacam ini," tegasnya.
Diakui Yudi, pendapatan dari denda pajak cukup besar. Pemkot Semarang dalam setahun biasanya bisa mendapatkan pendapatan sebesar Rp5 miliar.
Meskipun demikian, kebijakan penghapusan denda ini penting dilakukan, untuk merangsang para penunggak pajak untuk melunasi pajak dalam rangka pembersihan administrasi atau penertiban piutang.
“Caranya sangat mudah. Jadi warga bisa datang ke tempat pembayaran SPPT, di situ akan muncul denda. Setelah dilakukan pembayaran, secara sistem denda akan hilang sendiri. Jadi yang dihitung oleh kasir bank hanya pokoknya saja," terangnya.
Otomatis, lanjut dia, denda akan hilang tanpa syarat. Tidak perlu mengumpulkan KTP, cukup membawa bukti SPPT-nya saja yang nunggak.
"Kalau wajib pajak ingin mengetahui pajak piutangnya, bisa mengakses website Bapenda, www.bapendasemarangkota.com,“ tutur Yudi.
Selain program penghapusan pajak, Bapenda Kota Semarang juga memiliki program ganti rugi pajak atau restitusi. Program ini diberlakukan karena sebelumnya Pemkot Semarang telah membebaskan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawab Rp130 juta.
Kabid Pajak I, Saryono menambahkan, masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp130 juta, dan sudah terlanjur membayar pajak, maka dapat mengambil kembali uangnya di kantor kelurahan masing-masing.
"Syaratnya, menunjukkan Surat Setoran Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPPD) yang asli. Silakan datang ke kantor kelurahan dan akan dilayani pada 9 Agustus hingga 7 September mendatang,” ucapnya.