1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Respon Putusan MK, Dukcapil Jemput Bola dan Buka Layanan di Hari Libur

"Pelayanan dilakukan mulai pukul 09.00WIB sampai dengan 13.30WIB."

Wali Kota Hendi didampingi oleh Kepala Disdukcapil Adi Tri Hananto menyerahkan E-KTP di Rusun Kaligawe, beberapa waktu lalu.. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Jum'at, 29 Maret 2019 17:09

Merdeka.com, Semarang - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa e-KTP dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP sebagai syarat wajib bagi pemilih di Pemilu 2019. Putusan itu diketok Kamis (28/3), setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 tahun 2017, terkait dengan penggunaan e-KTP sebagai syarat mencoblos.

Putusan MK tersebut dinilai oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sangat adil dan progresif. Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sesuai dengan semangat mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan.

Dengan putusan itu, diharapkan masyarakat yang belum melakukan perekaman data kependudukan, segera proaktif datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Saat ini, sebanyak 98% wajib e-KTP sudah melakukan perekaman data dan hanya tersisa 2% yang belum melakukan perekaman.

Jumlah 2% tersebut wajib melakukan perekaman data agar bisa mencoblos saat Pileg dan Pilpres 2019 nanti. Jika sudah melakukan perekaman, nantinya akan diberikan Suket. Jika e-KTP-nya sudah status print ready record, maka bisa langsung dicetak.

Dengan penggunaan e-KTP, dapat dipastikan arah penunggalan data kependudukan menjadi lebih pasti. Keuntungannya, daftar pemilih akan terbebas dari data ganda karena data kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri tercatat by name by address dan telah dikonsolidasikan.

Terhadap putusan tersebut, Ditjen Dukcapil langsung merespons dengan menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman e-KTP terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP bisa segera mendapatkannya.

Disdukcapil juga akan lebih proaktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP. Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK.

Saat ini, Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.

Di lain sisi, masyarakat juga diminta pro aktif melakukan perekaman e-KTP. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil. Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro aktif mendatangi Disdukcapil untuk melakukan perekaman data.

Merespon hal tersebut, Kepala Dispendukcapil Kota Semarang Adi Tri Hananto mengimbau seluruh warga Kota Semarang untuk segera mengecek e-KTP yang sudah diserahkan di kelurahan beberapa waktu lalu.

"Selanjutnya, bagi warga yang baru memiliki surat keterangan (Suket) ataupun KTP lama, diminta untuk segera meminta e-KTP di Dispendukcapil," katanya.

Dispendukcapil Kota Semarang, lanjut Adi, akan terus memaksimalkan pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP dengan membuka jam pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu.

"Pelayanan dilakukan mulai pukul 09.00WIB sampai dengan 13.30WIB. Tak hanya itu, untuk layanan informasi dan pengaduan, Dispendukcapil juga menyediakan layanan WA 0856.4160.4903 dan layanan IKON (Informasi KTP Online) melalui akses http://ikon.semarangkota.go.id/," bebernya.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Layanan Publik
  2. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA