1. HOME
  2. KABAR SEMARANG

Dinas Perdagangan bongkar ratusan lapak PKL liar di Kaligawe

"Pembongkaran ini terkait proyek normalisasi sungai BKT,"

Lapak liar PKL di Kaligawe dibongkar. ©2016 Merdeka.com Editor : Nur Salam | Contributor : Andi Pujakesuma | Rabu, 21 Maret 2018 15:23

Merdeka.com, Semarang - Ratusan bangunan liar milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kelurahan Kaligawe dibongkar oleh petugas dari Dinas Perdagangan Kota Semarang. Pembongkaran dilakukan karena lokasi itu akan segera digunakan untuk pembangunan proyek normalisasi sungai Banjir Kanal Timur (BKT).

Sebanyak tiga alat berat dikerahkan untuk proses pembongkaran itu. Selain petugas, sejumlah pedagang yang memiliki bangunan di lokasi itu juga ikut membongkar bangunan mereka sendiri dan menyelamatkan puing-puing yang masih bisa digunakan.

"Sebelumnya warga juga sudah diberikan sosialisasi terkait dengan keberadaan bangunan liar tersebut. Bahkan, tepat seminggu yang lalu, kami telah merobohkan beberapa bangunan liar. Pembongkaran ini terkait proyek normalisasi sungai BKT," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto, Rabu (21/3).

Fajar menerangkan, pada pembongkaran tersebut, semua penghuni bangunan liar sudah rela pindah di tempat relokasi yang telah disediakan. "Total ada 133 bangunan yang sudah diratakan pada hari ini. Mereka yang kami bongkar sudah sepakat untuk pindah ke tempat relokasi yang sudah kami sediakan," katanya.

Untuk selanjutnya, Dinas Perdagangan akan fokus pada sosialisasi kepada pemilik bangunan liar di Kelurahan Bugangan dan Mlatiharjo. Ditargetkan, pada pertengahan April nanti semua bangunan yang ada di sana sudah dibongkar. "Nantinya semua PKL dan bangunan liar di sepanjang bantaran sungai BKT akan kami bongkar yang jumlahnya 2000 lebih," terangnya.

Saat ini, lanjut dia, pembongkaran masih menyisakan PKL di Kelurahan Karang Tempel lantaran tempat relokasi di Pasar Klitikan Barito Baru Penggaron sedang dilelangkan.

Sementara itu, salah satu pemilik bangunan, Katno, 65, mengaku pasrah bangunannya dibongkar. Sebab, dirinya menyadari jika tempat yang ia huni adalah milik pemerintah. "Apalagi saat ini saya sudah diberikan tempat tinggal di Rusunawa, jadi tidak masalah bangunan saya dibongkar," kata dia.

(NS) Laporan: Andi Pujakesuma
  1. Penataan Pedagang
  2. Pemkot Semarang
KOMENTAR ANDA